Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

Pemecahan Masalah Sosial

Dalam UUD 1945 khususnya Pasal 34 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” (ayat 1), dan “negara berkewajiban menangani fakir miskin melalui pemberdayaan dan bantuan jaminan sosial” (ayat 3).

Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya yang ditandai oleh pengangguran, keterbelakangan, dan ketidakberdayaan. Oleh karena itu, kemiskinan terutama yang diderita oleh fakir miskin merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan fakir miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.

Selanjutnya komitmen nasional dalam pemberdayaan fakir miskin dtuangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 124 tahun 2001 jo. Nomor 8 tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan; dengan tujuan meningkatkan kerjasama, dukungan dan sinergi dari semua pihak, baik sektor pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha dalam usaha kesejahteraan sosial.

Pemberdayaan fakir miskin menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Paradigma pembangunan pada masa lalu, terutama pada masa sentralistik, penanganan kemiskinan menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah cenderung sebagai pelaksana. Pada masa yang akan datang, seiring dengan desentralisasi pembangunan dalam kerangka kebijakan otonomi daerah, maka kebijakan, strategi dan program pemberdayaan fakir miskin menjadi kewenangan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta adanya pembagian peran yang jelas. Hubungan pusat dengan daerah yang semula berdasarkan hubungan struktural akan bergeser menjadi hubungan fungsional.
Pembangunan menempatkan manusia sebagai subyek pembangunan. Paradigma pembangunan pada masa lalu lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan fisik material, serta menempatkan masnusia sebagai obyek sehingga beresiko terjadinya dehumanisasi dalam pelaku pembangunan. Keberadaan fakir miskin sebagai objek pembangunan kesejahteraan sosial, memposisikan fakir miskin sebagai penerima bantuan sosial yang pasif dan diberikan atas dasar bersifat belas kasihan (charity). Paradigma pembangunan yang menempatkan manusia sebagai subyek pembangunan akan memposisikan fakir miskin sebagai pelaku aktif dalam setiap langkah kegiatan yang ditujukan pada dirinya dan memberikan apresiasi yang layak terhadap potensi dan sumber yang dimilikinya.

Pembangunan mengaktualisasikan potensi dan budaya lokal. Paradigma pembangunan pada masa lalu cenderung menyeragamkan model pembangunan dan mengabaikan potensi dan budaya lokal, sehingga beresiko ketergantungan fakir miskin terhadap bantuan-bantuan yang datang dari luar dan pengabaian potensi sosial ekonomi yang dimiliki. Oleh karena itu pemberdayaan fakir miskin selayaknya diimplementasikan dengan menggali, mempertahankan dan mengembangkan modal sosial, termasuk kearifan lokal. Nilai-nilai sosial budaya, seperti kesetiakawanan sosial dan gotong royong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan