PSM berkedudukan sebagai salah satu pilar parsitipan pembangunan kesejahteraan sosial yang membantu dan bersama dengan perangkat pemerintah melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
Tugas PSM
PSM bertugas melaksanakan usah – usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan bidang tugas pengabdiannya berdasarkan kebijakan Pemerintah dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial
Fungsi PSM
a. PSM Sebagai Motivator Berarti :
Fungsi PSM
a. PSM Sebagai Motivator Berarti :
- PSM memotivasi lingkungannya, termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- PSM menemukan potensi pemasalahan kesejahteraan sosial serta sumber daya maupun dana di masyarakat yang apat digali untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
- PSM dapat menemukan langkah – langkah mengatasi masalah kasejahteraan sosial.
- PSM berpikir dan bertindak dinamis menggerakan, mengerahkan dan mengerahkan baik perseorangan, kelompok mauapun seluruh pilar pembangunan masyarakat lingkunganya dalam menghadapi dan mengatasi masalah kesejahteraan sosial secara berencana, terarah, konsisten dan kesinambungan.
- PSM melaksanakan kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial secara profesional sesuai dengan bidang dan tingkatan pengabdiannya.
- PSM melaknakan kegiatan baik yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat sendiri maupun pihak manapun.
- PSM melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial berdasarkan inisiatif dan swadaya PSM sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar