Departemen Sosial Republik Indonesia
Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
2007
Daftar Isi
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. TATACARA PENDATAAN
BAB III. DIFINISI UMUM
BAB IV. PENGISIAN FORMULIR A
BAB V. PENGISIAN FORMULIR B
BAB VI. PENGISIAN FORMULIR C
Glosarium
- ABT - Anak Balita Terlantar
- AT - Anak Terlantar
- AN - Anak Nakal
- AJ - Anak Jalanan
- WRSE - Wanita Rawan Sosial Ekonomi
- KTK - Korban Tindak Kekerasan
- LUT - Lanjut Usia Terlantar
- PACA - Penyandang Cacat
- TS - Tuna Susila
- PGMS - Pengemis
- GLDNG - Gelandangan
- BWBLK - Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan
- NAPZA - Korban Penyalahgunaan Napza
- KFM - Keluarga Fakir Miskin
- RTLH - Keluarga yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
- KBSP - Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- KAT - Komunitas Adat Terpencil
- KBA - Korban Bencana Alam
- KBS - Korban Bencana Sosial
- PM - Pekerja Migran Bermasalah Sosial
- ODHA- Orang dengan HIV/AIDS
- KLGRTN - Keluarga Rentan
- PSM - Pekerja Sosial Masyarakat
- ORSOS - Organisasi Sosial
- KT - Karang Taruna
- WKSBM - Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat
- DU-UKS - Dunia Usaha yang melakukan UKS
- KEPERAWANAN - Keperintisan dan Kepahlawanan
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan di Indonesia yang dilaksanakan secara berkesinambungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan merata. Hasil dari pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang ada di masyarakat baik sosial, ekonomi maupun budaya.
Pembangunan yang terencana, terarah dan berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai langkah awal, Departemen Sosial RI yang berwenang dalam penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial memerlukan data dan informasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Selanjutnya Buku Panduan ini memuat keterangan pendataan untuk PMKS dan PSKS dengan pendekatan keluarga dan lembaga.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Pendataan
Untuk memperoleh gambaran secara umum tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Tujuan Pendataan
- Memperoleh jumlah PMKS dan PSKS.
- Menjadi bahan masukan serta pertimbangan pimpinan untuk perencanaan dan kebijakan dalam pengambilan keputusan
C. Cakupan Data
1. DATA PMKS
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar
- Anak Nakal
- Anak Jalanan
- Wanita Rawan Sosial Ekonomi
- Korban Tindak Kekerasan
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Cacat
- Tuna Susila
- Pengemis
- Gelandangan
- Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)
- Korban Penyalahgunaan Napza
- Keluarga Fakir Miskin
- Keluarga yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- Komunitas Adat Terpencil
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Keluarga Rentan
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Organisasi Sosial (Orsos)
- Karang Taruna (KT)
- Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
- Dunia Usaha yang melakukan UKS
- Keperintisan dan Kepahlawanan
BAB II. TATA CARA PENDATAAN
A. Tugas dan Kewajiban Pendata
- Mengikuti pelatihan petugas Pendata.
- Mengenali lokasi dan daerah tugasnya.
- Melakukan pendataan pada daerah tugasnya dengan formulir yang telah ditentukan dan menyerahkan hasilnya kepada pengawas.
- Mengikuti petunjuk dan arahan dari pengawas.
- Mengoreksi dan menandatangani formulir sebelum diserahkan kepada Pengawas.
B. Tugas dan Kewajiban Pengawas
- Mengikuti pelatihan petugas pengawas pendataan.
- Membuat jadual kegiatan pelaksanaan pendataan.
- Bersama dengan petugas pendata mengenali dan memeriksa daerah yang akan didata.
- Mendistribusikan dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
- Melakukan Quality Control dengan cara memeriksa kebenaran pengisian formulir yang digunakan, terutama konsistensi atau kelengkapannya. Bila isian tidak lengkap, tidak konsisten, dan tidak wajar formulir dikembalikan kepada Petugas pendata untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui oleh petugas pendata.
- Menyerahkan formulir yang telah ditandatangani oleh pengawas kepada koordinator sebagai bukti telah diisi dengan benar dan lengkap.
Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dilakukan dengan metode survei dan sensus, sedangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dilakukan dengan metode sensus di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Pengumpulan data PMKS dan PSKS dilakukan dengan :
a. Pendekatan Keluarga untuk 8 jenis PMKS – Formulir A, yaitu :
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar
- Wanita Rawan Sosial Ekonomi
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Cacat
- Keluarga Fakir Miskin
- Keluarga yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
- Keluarga Rentan
- Anak Nakal
- Anak Jalanan
- Korban Tindak Kekerasan/Diperlakukan Salah
- Tuna Susila
- Pengemis
- Gelandangan
- Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)
- Korban Penyalahgunaan Napza
- Komunitas Adat Terpencil
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Organisasi Sosial (Orsos)
- Karang Taruna (KT)
- Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
- Dunia Usaha yang melakukan UKS
- Keperintisan dan Kepahlawanan
Pengumpulan data untuk 8 jenis PMKS yang melalui pendekatan keluarga dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Membagi habis wilayah pendataan per desa/kelurahan kepada semua petugas pendata.
- Melakukan identifikasi nama dan jumlah keluarga pada masing-masing Rukun Tetangga (RT) untuk menghindari responden ganda atau responden tidak terdata.
- Pendataan keluarga dilakukan secara ”rumah ke rumah” dengan sasaran responden kepala keluarga atau yang mewakili.
- Melakukan pendekatan dengan Dinas/Instansi Sosial, instansi terkait setempat untuk memperoleh informasi awal mengenai jumlah dan lokasi keberadaan lembaga terkait yang ada di desa/kelurahan wilayah tugas pendata.
- Setelah diperoleh informasi awal, petugas melakukan Pendataan secara langsung terhadap PSKS terkait.
Pengumpulan data dilakukan dengan mengunjungi keluarga/lembaga dan mengadakan wawancara dengan pimpinan/anggota keluarga/lembaga sesuai dengan pedoman yang diberikan dalam buku ini. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal perhatikan tata cara berwawancara berikut :
- Atur waktu kunjungan ke responden, sehingga responden tidak terganggu dan siap untuk melakukan wawancara.
- Dalam melakukan wawancara petugas pendata tidak diperkenankan didampingi oleh siapapun kecuali Pengawas/Koordinasi
- Pada saat akan memasuki rumah responden untuk wawancara, lakukan dengan sopan seperti ucapkan salam, mengetuk pintu atau cara lain yang biasa berlaku. Selanjutnya lakukan rangkaian wawancara dengan ramah dan menggunakan tata bahasa yang jelas.
- Wawancara dimulai dengan memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan saudara, tunjukkan kartu/tanda pengenal petugas pendata.
- Sebelum mulai mengajukan pertanyaan, jelaskan tujuan pendataan diadakan dan berikan keyakinan bahwa keterangan yang diberikan akan dirahasiakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Perhatikan komunikasi dengan responden agar ia tidak merasa segan untuk memberi jawaban yang tepat dan benar. Bila responden tidak dapat berbahasa Indonesia, gunakan bahasa yang dikuasai oleh responden, sepanjang tidak mengubah arti pertanyaan.
- Dalam melakukan pendataan, petugas pendata akan menemui berbagai sikap responden. Gunakan kecakapan, kesabaran, dan keramahan agar wawancara berhasil. Jika responden membelokkan percakapan ke hal-hal yang menyimpang dari tujuan pendataan, kembalikanlah pembicaraan secara bijaksana ke arah form isian.
- Bila responden tetap menolak untuk memberikan jawaban, laporkan kepada pengawas/koordinator pendata.
- Jangan memberikan tanggapan/kesan yang tidak baik terhadap jawaban yang diberikan. Harus mampu bersikap tenang dalam menghadapi suasana yang tidak diinginkan dan sabar dalam menghadapi rasa ingin tahu mereka dan dapat menjawab segala pertanyaan dengan tenang.
- Setelah selesai melakukan pendataan jangan lupa ucapkan terima kasih atas bantuan responden. Katakan kepada responden bahwa mungkin petugas akan datang lagi bila ada keterangan yang masih diperlukan, dan lanjutkan kunjungan ke keluarga lainnya.
- Kunjungan ulang dapat dilakukan bila pada kunjungan pertama keterangan yang tidak semua didapat, atau mungkin atas perintah pengawas/koordinator pendata.
E. Tata Tertib dan Tata Cara Pengisian Instrumen
1. Tata Tertib Pengisian Instrumen
Untuk mendapatkan data yang akurat, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Kuasai konsep, definisi, maksud, dan tujuan survei atau sensus;
- Isilah formulir dengan pensil hitam sejelas-jelasnya agar mudah dibaca dan pada tempat yang disediakan, dan teliti kembali formulir serta perbaiki bila terdapat kesalahan pengisian sebelum diserahkan ke pengawas/koordinator pendata;
- Taati tata cara pengisian formulir sesuai dengan aturan yang ada pada setiap pertanyaan.
Dalam pengisian formulir, perlu diperhatikan jenis aturan pengisian yang masing-masing berlaku untuk rincian atau pertanyaan tertentu. Pada dasarnya, cara pengisian rincian atau pertanyaan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Menuliskan nama/keterangan di tempat yang tersedia kemudian membubuhkan kode yang bertalian dengan nama / keterangan yang dimaksud pada kotak yang tersedia;
- Memberi tanda silang (X) kode jawaban, kemudian menuliskan ke kotak yang tersedia;
- Memberi tanda silang (X) kode jawaban lebih dari 1 kotak yang tersedia.
BAB III. DIFINISI UMUM
Definisi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS adalah sebagai berikut :
Desa
- Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat, serta berhak menyelenggarakan keluarganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa). Kepala desa dipilih oleh rakyat desa tersebut.
- Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat, dan tidak berhak menyelenggarakan keluarganya sendiri dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa). Kepala Kelurahan (Lurah) adalah pegawai negeri dan tidak dipilih oleh rakyat.
A. Definisi Umum Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Saat ini terdapat 22 jenis PMKS, sebagai berikut :
- Anak Balita Terlantar,
adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/keduaduanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial. - Anak Terlantar,
adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa
kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial. - Anak Nakal,
adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum. - Anak Jalanan, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
- Wanita Rawan Sosial Ekonomi,
adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. - Korban Tindak Kekerasan,
adalah seseorang yang terancam secara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Dalam hal ini termasuk Anak, Wanita dan Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan. - Lanjut Usia Terlantar,
adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. - Penyandang Cacat,
adalah setiap orang yag mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk Anak cacat, Penyandang cacat dan Penyandang cacat eks penyakit kronis. - Tuna Susila,
adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. - Pengemis,
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. - Gelandangan,
adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara ditempat umum. - Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK),
adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. - Korban Penyalahgunaan NAPZA,
adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. - Keluarga Fakir Miskin,
adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan. - Keluarga Berumah Tak Layak Huni,
adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. - Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis,
adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugastugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. - Komunitas Adat Terpencil,
adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas. - Korban Bencana Alam,
adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri (kecelakaan kerja). - Korban Bencana Sosial atau Pengungsi,
adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. - Pekerja Migran Bermasalah Sosial,
adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar. - Orang dengan HIV/AIDS (ODHA),
adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar. - Keluarga Rentan,
adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
Selanjutnya Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
- Organisasi Sosial
Adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai saranapartisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial - Karang Taruna
Adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri. - Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang
terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial. - Dunia Usaha yang Melakukan UKS
Adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya. - Keperintisan dan Kepahlawanan Perintis Kemerdekaan
adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan. Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau suami yang ditinggal (meninggal dunia) oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda/duda Perintis Kemerdekaan. Keluarga Pahlawan adalah suami/istri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga maka yang menjadi keluarga adalah orang tuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar