PSM berasal dari masyarakat yang ditumbuhkan oleh Departemen Sosial. PSM bukannya milik Departemen Sosial, melainkan milik masyarakat. PSM adalah pilar partisipan Pembangunan Nasional pada umumnya dan Pembangunan Kesejateraan Sosial khususnya.
Secara fungsional dan / atau tehnis, PSM dibina oleh Departemen Sosial dan secara umum, PSM dibina oleh Instansi lain, khususnya dalam kaitan tugas, dimana PSM melaksanakan tugas – tugas lintas sektoral dari Instansi lain.
Dengan demikian PSM selain melaksanakan kegiatan usaha – usaha kesejateraan sosial, juga dapat melaksanakan pembangunan sektor lainnya seperti :
KB, Kesejahteraan Masyarakat, Keamanan, dan Ketertiban dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar