Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

Tugas PSM Setelah Di Kukuhkan

.
Pada hakekatnyan untuk menjadi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial mulai dari tingkat dasar, Lanjutan dan Pengembangan. Setelah mengikuti Pelatihan tersebut, maka calon PSM dikukuhkan sebagai PSM ditandai penyerahan / diberikannya piagam.
Setelah selesai dikukuhkan menjadi PSM, selanjutnya kegiatan yang harus dilaksanakan adalah :

1. Melaporkan kepada Kepala Desa/lurah dan Ketua LPM.

a. PSM melaporkan diri kepala Kepala Desa / Lurah dan Ketua serta pengurus LPM setempat.
b. Isi atau meteri yang perlu disampaikan PSM terutama menangani :
  1. Yang bersangkutan telah mengikuti latihan dan talah dikukuhkan sabagai PSM dengan mendapat piagam pengukuhan.
  2. Pengetahuan dan keterampilan serta lain – lain yang dipeloreh PSM dalam latihan sebagai bekal untuk meneruskan dan meningkatkan pengabdiannya.
  3. Mohon petunjuk, bantuan dan dukungan untuk melaksanakan tugas – tugas selanjutnya.
  4. Yang bersangkutan meminta petunjuk untuk langkah – langkah selanjutnya dalam pengabdiannya.
Pendekatan dalam melaporkan diri tersebut dilakukan dengan cara :
  1. PMS mengharap Kepala Desa / Lurah yang juga seabagai Ketua Umum LPM setempat di kantor ( tempat bekerja Kepala Desa ).
  2. Untuk pengurus LPM dilakukan dalam pertemuan LPM yang juga dihadiri pengurusnya.
  3. Laporan dilaksanakan segara satelah PSM tersebut selesai mengikuti latihan PSM.
Pendekatan Kepada Pemuka Masyarakat.
  • Yang dimaksud dengan Pemuka Masyarakat adalah warga masyarakat yang dianggap benar – benar mempunyai pengaruh besar terhadap warga lainnya antara lain :
  1. Pamong Desa.
  2. Pengurus Organisasi setempat, tarmasuk pula Karang Taruna, PKK, Pengurus RK, Pengurus RT.
  3. Ulama dan Sesepuh Desa/Kel.
  4. Cendikiawan, termasuk pula para Guru, Sarjana dan Mahasiswa.
  5. Pengusaha, Pedagang dan sejenisnya.
  6. Pegawai Negeri Sipil dan ABRI termasuk pula Purnawirawan dan Purnakaryawan.
  • Isi atau materi yang dibicarakan oleh PSM dengan pemuka masyarakat tersebut terutama:
  1. Yang bersangkutan telah mengikuti latihan dan talah dikukuhkan sabagai PSM dengan mendapat piagam pengukuhan.
  2. Pengetahuan dan keterampilan serta lain – lain yang dipeloreh selama latihan sebagai bekal untuk meneruskan dan meningkatkan pengabdiannya.
  3. Yang bersangkutan meminta dukungan dalam melanjutkan pengabdianya
  4. PSM memohon bantuan dukungan untuk melaksanakan pengabdian selanjutnya.
  5. PSM mengajak pemuka masyarakat untuk bersama melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial.
  6. Lain – lain yang dianggap perlu.
  • PSM dalam melaksanakan pendekatan tersebut dilakukan :
  1. Dengan cara tidak resmi misalnya :
- Kunjungan rumah.
- Kontak – kontak dalam setiap kesempatan seperti waktu bekerja sama, bertandang, dalam jamuan dan sejenisnya.
  1. Dengan cara resmi, misalnya : pertemuan yang diatur oleh Kepala Desa atau Pengurus LPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan