PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN DI KOTA SUKABUMI MELALUI DANA DEKONSTRASI
DEPARTEMEN SOSIAL RI TAHUN 2007
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya yang ditandai oleh pengangguran, keterbelakangan, dan ketidakberdayaan. Oleh karena itu, kemiskinan terutama yang diderita oleh fakir miskin merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan fakir miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Dalam UUD 1945 khususnya Pasal 34 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” (ayat 1), dan ”negara berkewajiban menangai fakir miskin melalui pemberdayaan dan bantuan jaminan sosial: (ayat 3) dan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, misalnya, merumuskan kesejahteraan sosial sebagai suatu tata kehidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Sukabumi sebagai pusat pelayanan jasa terpadu bidang perdagangan, pendidikan dan kesehatan, secara positif sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan perdagangan yang menjanjikan di Kota Sukabumi. Daya tarik ini memberikan gairah bagi para investor, dunia usaha dan jasa perdagangan untuk turut andil membangun Kota Sukabumi.
Peningkatan pembangunan di Kota Sukabumi juga sangat erat kaitannya dengan permasalahan sosial sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi dan kependudukan yang terkonsentrasi di wilayah Kota Sukabumi. Sebagai kota yang memiliki daya tarik bagi penduduk di luar Kota Sukabumi maupun sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan dihapit oleh 2(dua) kabupaten yang memiliki jumlah keluarga fakir miskin dengan ranking teratas di jawa barat yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, maka proses migrasi dan urbanisasi tak dapat dielakan lagi, sehingga semakin lama wajah Kota Sukabumi tidak dapat dipisahkan dengan bermunculannya permasalahan sosial yang semakin kompleks.
Memperhatikan data base jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan SLT di Kota Sukabumi pada Tahun 2005/2006 hasil pendataan BPS Kota Sukabumi jumlahnya mencapai ± 15.087 KK, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tahun 2006 berjumlah 11.617 jiwa. Permasalahan sosial yang paling mendasar untuk segera mendapat penanganan dari penyandang permasalahan sosial tersebut adalah keluarga fakir miskin baik sebab korban PHK (pengangguran), karena sakit, korban bencana alam maupun disebabkan hal lainnya, domisili keluarga fakir miskin biasanya terkonsentrasi pada lokasi-lokasi slum area (kawasan kumuh) sisanya tersebar di Kota Sukabumi.
Keluarga fakir miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni merupakan potret dari dua sisi mata uang yang saling berhubungan, adakalanya keluarga miskin tinggal di rumah tidak layak huni atau sebaliknya, oleh karena itu pemberdayaan keluarga miskin sebaiknya di kaitkan dengan berbagai aspek lainnya seperti perbaikan rumah tidak layak huni dan pemberian modal usaha. Sebagai upaya pemulihan kehidupan sosial di lingkungan tersebut diperlukan perubahan terhadap pemulihan fungsi sosial masyarakat secara mendasar, oleh karena itu mengingat keterbatasan alokasi dana untuk pembangunan sosial di kota sukabumi dengan ini kami sangat mengharapkan bantuan melalui dana dekonstrasi Departemen Sosial RI melalui Program Pemberdayaan Fakir Miskin Tahun 2007.
B. Gambaran Umum
Sejarah Kota Sukabumi secara demografis sejak jaman pemerintahan hindia belanda sudah menetapkan Kota Sukabumi sebagai “burgerlijjk bestuur” dengan status “gemeenteraad van sukabumi” dengan alasan Kota Sukabumi banyak di diami orang belanda dan eropa pemilik perkebunan–perkebunan yang berada di daerah Kabupaten Sukabumi bagian selatan yang harus mendapatkan pelayanan yang istimewa. Sejak ditetapkannya Kota Sukabumi menjadi daerah otonom pada Tahun 1926 maka pada masa ini telah dibangun sarana dan prasarana penting seperti statsiun kereta api, Mesjid Agung, gereja dan pembangkit listrik di mana sampai sekarang masih bisa ditemui di Kota Sukabumi. Secara etimologi kata sukabumi berasal dari bahasa sunda suka-bumen artinya suka atau senang bumen-bumen atau bertempat tinggal di Kota Sukabumi.
Berdasarkan letak geografis Kota Sukabumi di bagian selatan tengah Jawa Barat pada koordinat 106° 45’ 50” bujur timur dan 106° 45’ 10” bujur timur, 6° 49’ 20” lintang selatan dan 6° 50’ 44” lintang selatan terletak di kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango dengan ketinggiannya 584 m di atas permukaan laut, dengan suhu maksimum 29 ° c yang berjarak 120 km dari Ibu Kota Negara dan 96 km dari Ibu Kota Propinsi dengan luas wilayah 4.800.231 ha dengan jumlah penduduk sampai tahun 2006 berjumlah 263.369 jiwa, sedangkan kepadatan penduduk rata-rata 50 jiwa/km2 yang tersebar di 7(tujuh) kecamatan yaitu; Kecamatan Cikole, Kecamatan Citamiang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Baros Dan Kecamatan Cibeureum dan 33 kelurahan.
Sesuai dengan Undang-Undang no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Sukabumi memiliki susunan kelembagaan daerah terutama dalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Sukabumi khusunya fakir miskin, didukung oleh Satuan Kerja Prangkat Daerah yang terdiri dari Asisten Pembangunan Dan Perekonomian yang didalamnya terdapat Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) sebagai lembaga koordinatif yang mengurusi masalah sosial, sedangkan lembaga teknis urusan kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Kantor Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi.
Disamping satuan kerja prangkat daerah yang definitip sejak Tahun 2002 di Kota Sukabumi sudah dibentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) Kota Sukabumi dan sejak itu pula secara komprehensip penanganan masalah kemiskinan dikoordinasikan oleh KPK Kota Sukabumi sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 124 Tahun 2001 jo nomor 8 Tahun 2003 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 412.6/1648/sj, tanggal 29 juli 2002 tentang Pembentukan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK), Deklarasi Yogyakarta tanggal 27 maret 2003 tentang Komitmen Bersama Penanggulangan Kemiskinan Nasional, serta Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 269 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komite Penanggulangan Kemiskinan Kota Sukabumi.
Untuk menciptakan Kota Sukabumi cerdas, sehat dan sejahtera berbagai program telah digulirkan oleh pemerintah kota sukabumi terutama dalam penanggulangan keluarga fakir miskin dan sejak Tahun 2002 melalui BAPPEDA Kota Sukabumi telah menyusun data keluarga miskin yang mencapai 8.428 kk atau 33.712 jiwa (13.11%) pada waktu itu, sedangkan anggaran Komite Penanggulangan Kemiskinan Kota Sukabumi berasal dari penyisihan dana 2,5 % APBD Kota Sukabumi dan termasuk didalamnya untuk penanganan kerawanan sosial di Kota Sukabumi.
Namun demikian sampai Tahun 2005 berdasarkan evaluasi keluarga miskin baru tersentuh 3.800 KK selama kurun waktu tiga tahun dengan anggaran dana berjumlah Rp. 2,950.000.000, namun demikian berdasarkan pendataan BPS untuk bantuan SLT Tahun 2005 dari pemerintah pusat ternyata jumlah KK miskin di Kota Sukabumi mencapai 15.087 KK terjadi peningkatan secara signifikan.
Memperhatikan gambaran perkembangan keluarga miskin di Kota Sukabumi ternyata penanggulangannya tidak dapat dilakukan secara partsial namun membutuhkan dana, sarana dan tenaga yang sangat besar dan dukungan dari berbagai sektor dan elemen masyarakat yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
C. Kelembagaan Pendamping Pelaksana Kegiatan
Dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Fakir Miskin di Kota Sukabumi akan dibentuk petugas pendampingan yang berasal dari unsur Perguruan Tinggi seperti Universitas Muhamadiyah Sukabumi (UMI), Syamsul Ulum, STKIP Sukabumi dan lain-lain, disamping itu juga akan melibatkan unsur Karangtaruna dan Organisasi Sosial serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), khusus untuk PSM profilnya akan dijelaskan lebih lanjut.
Kehadiran PSM di Kota Sukabumi dalam membantu program Pemerintah di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial yang berbasis masyarakat memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam upaya pendampingan program kemiskinan maupun permasalahan kesejahteraan sosial lainnya.
Dalam pemutahiran data PSM yang dilakukan oleh Pengurus FK PSM Kota Sukabumi Tahun 2006 jumlah PSM di Kota Sukabumi Mencapai 273 orang, 33 kelompok Karang Taruna dan 10 organisasi sosial kemasyarakatan yang tersebar di 33 kelurahan dan 7 Kecamatan di kota Sukabumi dengan kegiatan sebagai pendamping sosial ada 93 orang, rehab sosial ada 4 orang, relay bantuan 234 orang, dan lain-lain 70 orang.
Sementara pelatihan yang pernah diikuti yaitu Bimbingan Sosial Dasar Tingkat Kota Sukabumi sejumlah 235 orang, Bimbingan Sosial Dasar Tingkat Propinsi Jawa Barat sejumlah 18 orang, pelatihan lanjutan sejumlah 12 orang, pelatihan lanjutan 2 sejumlah 7 orang, pelatihan pemantapan 1 sejumlah 3 orang, pelatihan pemantapan 2 sejumlah 2 orang, serta pelatihan lain-lain 32 orang yang dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pelatihan T.O.T Pemberdayaan Masyarakat Miskin Tingkat Nasional 1 orang.
Kelembagaan PSM di Kota Sukabumi terbagi atas (1) IKA PSM yang ada di 33 Kelurahan, (2) FK PSM tingkat Kecamatan di 7 Kecamatan, dan (3) FK PSM Tingkat Kota Sukabumi.
Ini merupakan sumber potensi kesejahteraan sosial yang harus dimanfaatkan yang dapat membantu pemerintah dalam usaha kesejahteraan sosial dan ini merupakan partisipasi masyarakat secara aktif serta mempunyai nilai strategis dalam pengembangan masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat untuk bangkit dari ketidakberdayaan, keterlantaran, kecacatan, sehingga fungsi sosialnya mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi tercapainya usaha kesejahteraan sosial.
II. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 124 tahun 2001 jo, Nomor 8 tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan;
5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Keluarga Fakir Miskin
6. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/FIUK/1998 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang Diselenggarakan oleh Masyarakat,
7. Keputusan bersama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dan Menteri Sosial Nomor 05lSKB/MN/1999
45/HUK/1 999
8. tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama melalui Pembentukan Koperasi
9. Keputusan bersama Menteri Sosial dan Menteri Agama Nomor 293/2002
40/PEGHUK/2002
tentang Pendayagunaan Dana Zakat untuk Pemberdayaan Fakir Miskin
10. Peraturan Rirektur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2005 tentang Petunjuk Penyaluran Dana Bantuan Modal Usaha Bagi Keluarga Binaan Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Pola Pengembangan Terpadu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
III. PENGERTIAN
Fakir Miskin (FM) adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. (Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1981).
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya, program dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin (PP No. 42 tahun 1981).
Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi masalah social atau kerawanan sosial ekonomi dari anggota masyarakat melalui peningkatan kemampuan
sumberdaya manusia dan peningkatan akses terhadap pelayanan sosial dasar dengan mendayagunakan cumber-cumber sosial yang ada di masyarakat.
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses cumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, tabungan dan menciptakan kemitraan usaha yang sating menguntungkan.
Jaminan kesejahteraan sosial adalah sistem perlindungan sosial dalam bentuk bantuan dan asuransi kesejahteraan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas yang dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar (PP No. 42 tahun 1981).
Asuransi Kesejahteraan Social adalah suatu sistem perlindungan untuk memberikan pelayanan bagi warga masyarakat terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama meninggal dunia, sakit atau kecelakaan.
Santunan hidup adalah pemberian bantuan sosial kepada keluarga fakir miskin untuk memelihara taraf kesejahteraan sosialnya dalam jangka waktu sampai kegiatan usaha ekonomi produktif telah menghasilkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KOBE-FM) adalah himpunan dari keluarga yang tergolong fakir miskin yang dibentuk, tumbuh dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, Baling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas anggotanya, meningkatkan relasi sosial yang harmonis, memenuhi kebutuhan anggota, memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan menjadi wadah pengembangan usaha bersama.
Lembaga Keuangan Mikro adalah adalah lembaga keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya. LKM KUBE adalah LKM yang merupakan pengembangan kelembagaan dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sehingga sebagian besar pendirinya adalah KUBE - KUBE di suatu desa ditambah warga masyarakat lainnya yang mampu dan peduli terhadap pemberdayaan fakir miskin.
Pengembangan asset adalah suatu usaha pemberdayaan sosialekonomi fakir miskin melalui pengembangan kepemilikan asset. Kemiskinan dan kesejahteraan, antara lain, ditentukan oleh seberapa besar seseorang memiliki asset (yakni stok kekayaan balk dalam bentuk finansial seperti tabungan, modal usaha, saham, maupun material seperti tanah, rumah, tempat usaha, kendaraan, dan hewan ternak). Maka pengentasan kemiskinan perlu diupayakan melalui peningkatan jumlah dan volume asset fakir miskin.
Kemitraan usaha adalah jalinan kerjasama yang setara antar perorangan, kelompok, organisasi, atau lembaga yang memiliki komitmen untuk bekerjasama sating menguntungkan, sehingga program dan kegiatan usaha ekonomi produktif dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Pendamping adalah perorangan, kelompok atau lembaga yang memiliki kompetensi di bidang usaha kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi produktif melalui KUBE dan LKM.
Pendampingan sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan KOBE, LKM dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai cumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan social dasar, lapangan kerja, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Pengguliran dana adalah serangkaian kegiatan untuk menambah modal usaha, memperluas usaha dan mendistribusikan modal usaha kepada pihak lain yang membutuhkan.
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Merupah fungsi sosial masyarakat miskin dengan program pemberdayaan masyarakat miskin melalui :
· Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif
· Santunan hidup
· Bantuan perumahan tidak layak huni, dan
· Bantuan sarana dasar lingkungan
V. NAMA KEGIATAN
Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin Tahun 2007
VI. LOKASI KEGIATAN
1. Kecamatan Lembursitu dalam 5 kelurahan 50 KUBE Fakir miskin
2. Kecamatan Citamiang dalam 5 kelurahan 50 KUBE Fakir miskin
g. VISI DAN MISI
1. Visi
Mewujudkan Kota Sukabumi cerdas, sehat dan sejahtera yang berparadigma surgawi melalui peningkatan kesejahteraan keluarga fakir miskin
2. Misi
· Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan dasarnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
· Memperkuat kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial sejalan dengan prinsip masyarakat peduli (caring society) dan kesetiakawanan sosial.
· Memantapkan dan mengembangkan keberdayaan dan ketahanan sosial masyarakat melalui sistem perlindungan sosial yang inskulisif, partisipatif dan berkeadilan sosial
VIII. SASARAN
Terwujudnya Kota Sukabumi cerdas, sehat dan sejahtera yang amanah dan berparadigma surgawi melalui peningkatan kesejahteraan hidup keluarga fakir miskin sebanyak 1000 (seribu) KK atau 100 KUBE di Kota Sukabumi Tahun 2007
IX. PROGRAM
1. Capacity building pendampingan kegiatan keluarga fakir miskin,
2. Bimbingan sosial keluarga fakir miskin
3. Bantuan keluarga fakir miskin,
X. KEBIJAKAN
1. Meningkatkan capacity building pendampingan kegiatan keluarga
fakir miskin di Kota Sukabumi
2. Melaksanakan bimbingan sosial keluarga fakir miskin
3. Pemberian bantuan keluarga fakir miskin,
XI. KEGIATAN
1. Pelatihan capacity building 30 orang pendampingan KK fakir miskin
2. Identifikasi dan seleksi keluarga fakir miskin
3. Bimbingan sosial bagi 1000 orang keluarga fakir miskin
4. Bantuan UEP bagi 100 KUBE dan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi 1000 keluarga fakir miskin,
5. Bantuan 10 lokasi sarana lingkungan,
6. Bantuan tunjangan hidup bagi 1000 KK fakir miskin
VI. RENCANA ANGGARAN BIAYA
A. BIAYA PENDAMPINGAN DAN OPERASIONAL PETUGAS APBD KOTA SUKABUMI
1. Honor panitia 5 org x @ rp. 200.000 = Rp. 1.000.000
2. Insentif penceramah 6 orang x @ rp. 500.000 = Rp. 3.000.000
3. Insentif instruktur 9 jamlat x @ rp. 300.000 = Rp. 2.700.000
4. Biaya atk peserta 30 org x @ rp. 100.000 = Rp. 3.000.000
5. Biaya cetak (buku pedoman, instrumen, pelaporan, foto film, spanduk dan sertifikat) 1 paket x @ rp. 10.000.000 = Rp. 10.000.000
6. Biaya sewa gedung/ hotel 3 hari x @ rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000
7. Biaya makan 30 orangx3 kalix3 hari x@ rp. 30.000 = Rp. 8.100.000
8. Cofee break 30 orang x 3 hari x 3 kali x @10.000 = Rp. 2.700.000
Jumlah =Rp. 36.500.000
Honor Petugas Pendampingan
1. Akomodasi petugas pendamping uang transport 30 orang x 12 bulan
x @ rp. 50.000 =Rp. 18.000.000
2. Honor bulanan petugas pendamping 30 orang x 12 bulan
x @ rp. 100.000 = Rp. 36.000.000
3. Biaya atk petugas pendampingan
30 orang x @ rp. 50.000 = Rp. 1.500.000
4. Biaya pelaporan 3 buku x 30 orang x 4 kali
x @ rp. 20.000 = Rp. 7.200.000
Jumlah = Rp. 62.700.000
Operasional Kegiatan
1. Honor tim koordinasi kota
- Penanggungjawab 1 Org X @Rp. 500.000 X 6 Bln= Rp. 3.000.000
- Pengarah 2 Orang X @ Rp. 400.000 X 6 Bulan = Rp. 4.800.000
- Ketua Tim 1 Orang X 6 Bulan X @ Rp. 300.000 = Rp. 1.800.000
- Sekretaris 1 Orgt X 6 Bulan X @ Rp. 250.000 = Rp. 1.500.000
- Anggota 5 orang x 6 bulan x @rp. 200.000 = Rp. 6.000.000
2. Biaya rapat koordinasi dan evaluasi
konsumsi 50 orang x 6 kali x @ rp. 15.000 = Rp. 4.500.000
3. Biaya monitoring 5 orang x @ rp. 50.000
x 12 bulan = Rp. 3.000.000
4. Biaya dokumentasi 1 paket x @ rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
5. Biaya Pelaporan 5 Buku X @ Rp. 50.000 X 4 Kali = Rp. 1.000.000
6. Honor Petugas Identifikasi Dan Seleksi
30 Orang X @ Rp. 200.000 = Rp 6.000.000
7. Pengolahan Hasil Seleksi
4 Orang X @ Rp. 250.000 = Rp. 1.000.000
8. Penggandaan Hasil Identifikasi/Seleksi
10 Buku X @ Rp. 100.000 = Rp. 1.000.000
Jumlah = Rp. 38.600.000
B. RENCANA ANGGARAN BIAYA DEKONSTRASI DEPARTEMEN SOSIAL RI
I. Sosialisasi Program Bantuan UEP
1. Konsumsi/Snack Peserta
1.000 Org. X @ Rp. 30.000 X 1 Hari =Rp. 30.000.000
2. Transport Peserta
1.000 Orang X @ Rp. 50.000 X 1 Hari = Rp. 50.000.000
3. Honor Penceramah
3 Orang X @ Rp. 1.500.000 X 5 Kali = Rp. 22.500.000
4. Honor Instruktur
2 Orang X @ Rp. 500.000 X 4 Jamlat X 5 Kali =Rp. 20.000.000
5. Sewa Gedung Pertemuan
1 Hari X @ Rp. 1.000.0000 X 5 KALI =RP. 5.000.000
6. Biaya Atk ; 1000 Org X @ Rp. 100.000 = Rp. 10.000.000
7. Honor Panitia 3 Orang X @ Rp. 250.000 X 5 Kali = Rp. 3.750.000
Jumlah = Rp. 141.250.000
II. Tunjangan Hidup Keluarga Fakir Miskin
1000 Orang X @ Rp. 100.000 = Rp. 100.000.000
III. Bantuan UEP
1. Ternak Domba Garut (Rincian Untuk 1 Kube )
- 30 Ekor Betina X @ Rp. 800.000 = Rp. 24.000.000
- 10 Ekor Jantan X @ Rp. 1.000.000 = Rp. 10.000.000
- Bantuan Sarana Dan Prasarana Kandang = Rp. 5.000.000
- Bantuan Obat-Obatan 1 Paket X @ Rp. 500.000 = Rp. 1.000.000
Jumlah : = Rp. 40.000.000
Kebutuhan Dana Untuk Teranak Domba Garut
20 Kube X @ Rp. 40.000.000 = Rp. 800.000.000
2. Warung-Warungan ( Rincian Untuk 1 Kube)
- Minyak Tanah 200 Liter X @ 2.400 = Rp. 480.000
- Minyak Goreng 100 Liter X @ Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000
- Gula Pasir 100 Kg X @ Rp. 20.000 = Rp. 2.000.000
- Telur 100 Kg X @ Rp. 20.000 = Rp. 2.000.000
- Beras 200 Kg X @ Rp. 4.000 = Rp. 800.000
- Roko (Gg Filter, Djisamsoe, Djarum Super, Sampoerna Mild,
Djarum Coklat) 50 Slop X @ Rp. 150.000 = Rp. 7.500.000
- Obat-Obatan 1 Paket (Bodrek Flu, Bodrek, Insza, Procol, Oskadon,
Antangin, Neralgin, Antalgin, Dialet)
X @ Rp. 2.000.000 = Rp. 2.000.000
- Odol (Pepsoden, Ciptaden ) 50 Tube
X @ Rp. 10.000 = Rp. 500.000
- Sigat Gigi(Pepsoden, Formula)50 Bh
X @ Rp 10.000 = Rp. 500.000
- Makanan Ringan (Ciki, Kacang Telur, Kerupuk, Coklat, Wafer, Biskuit,) 1 Paket X @ Rp. 1.000.000 = Rp. 1.000.000
- Mie Instan (Indomie, Sarimi, Supermi, Salami,)
50 Duz X @ Rp. 50.000 = Rp. 300.000
- Permen (Sugus, Relaksa,) 25 Kantong
X @ Rp. 20.000 = Rp. 500.000
- Etalase 3 Bh X @ Rp. 4.000.000 = Rp. 12.000.000
- Sabun Colek ( Wings, B 29, Sunligh) 50 Kantong
X @ Rp. 2.000 = Rp. 100.000
- Sabun Cuci Bubuk(Rinso, Klin, Srup Dll) 200 Bh
X @ Rp. 1.000 = Rp. 200.000
- Sabun Cuci Bubuk 1 Kg (Rinso, Klin, Surf Dll) 25 Kantong
X @ Rp. 50.000 = Rp. 1.250.000
- Galon Air Mineral Botol10 Liter 10 Bh
X @ Rp. 50.000 = Rp. 500.000
- Air Mineral Botol 1 Liter 5 Duz
X @ Rp. 50.000 = Rp. 250.000
- Air Mineral Glass 5 Dus X @ Rp. 20.000 = Rp. 100.000
- Frutang Gelass 5 Duz X @ Rp. 50.000 = Rp. 250.000
- Agar-Agar Inako 10 Kantong X @ Rp. 10.000 = Rp. 100.000
- Tango 5 Duz X @ Rp. 50.000 = Rp. 250.000
- Biskuit ( Merk Selamat, Dll) 5 Duz
X @ Rp. 50.000 = Rp. 250.000
Jumlah = Rp. 33.680.000
Kebutuhan Untuk 20 Kube X @ Rp. 33.680.000= Rp. 673.600.000
3. Perikanan per kelompok
1) Benih
· Ikan Mas 100 lt x @Rp. 60.000,- =Rp. 6.000.000,
· Ikan Nila 100 lt x @Rp. 75.000,- =Rp. 7.500.000
· Lele Dumbo 30.000 ekor x @150,- =Rp. 4.500.000
· Bawal 300.000 ekor x @Rp. 12 =Rp. 3.600.000
Jumlah =Rp. 21.600.000
2) Pupuk Kandang 10 ton x @Rp. 100.000,- =Rp. 1.000.000
3) Pakan
· Pelet shinta 50 zak x @Rp. 124.000,- =Rp 6.200.000
· Dedak Halus 2.000 kg x @Rp. 1.000,- =Rp. 2.000.000
Jumlah =Rp. 8.200.000
4) Peralatan
· Hapa 7x1x1 3 bh x @Rp. 200.000,- =Rp. 600.000
· Hapa 4x1x1 5 bh x @Rp. 125.000,- =Rp. 625.000
· Lamit 10 bh x @Rp. 15.000,- =Rp. 150.000
· Ayakan 10 bh x @Rp. 15.000,- =Rp. 150.000
· Jango+Waring 10 bh x @Rp. 10.000,- =Rp. 100.000
· Ember besar 10 bh x @Rp. 25.000,- =Rp. 250.000
Jumlah =Rp. 1.875.000
Jumlah =Rp. 31.675.000
Kebutuhan untuk 15 KUBE x Rp. 31.675.000 = Rp. 475.125.000
4 . Penanaman Padi Sistim SRI (Padi Sehat)/ per kelompok
· Benih padi 100 kg x @Rp. 5.000,- =Rp. 500.000
· Pupuk Kompos 7 ton/ ha
10 ha x @Rp 2.800.000,- =Rp. 196.000.000
· Mol (pengganti insektisida)
1.000 lt x @Rp. 5.000,- =Rp. 5.000.000
· Cangkul 10 bh x @Rp. 50.000,- =Rp. 500.000
· Garpu 10 bh x @Rp. 250.000,- =Rp. 2.500.000
· Lalandak 10 bh x @Rp. 40.000,- =Rp. 400.000
· Hand sprayer 10 bh x @Rp. 350.000,- =Rp. 3.500.000
· Hand Traktor =Rp. 12.000.000
Jumlah =Rp. 52.400.000
Kebutuhan untuk 10 KUBE x Rp. 52.400.000,- Rp. 520.000.000
5. Usaha Mebeler/ kusen untuk per kelompok
Alat-alat
1. Mesin serut(plener) 3 unit @Rp. 1.250.000,- =Rp. 3.750.000,
2. Gergaji mesin 2 unit @Rp. 1.250.000,- =Rp. 2.500.000,
3. Roater 2 bh @Rp. 750.000,- =Rp. 1.500.000,
4. Amplas mesin 2 bh @Rp. 600.000,- =Rp. 1.200.000,
5. Bor Mesin 2 bh @Rp. 600.000,- =Rp. 1.200.000,
6. Serut Manual 1 set =Rp. 250.000
7. Gergaji Manual 1 set =Rp. 250.000
8. Pahat 1 set =Rp. 150.000
9. Palu 1 set =Rp. 100.000
10. Kompresor & alat Duco =Rp. 2.500.000
Jumlah =Rp. 13.400.000
Kayu berbagai jenis & Ukuran
Kayu 5 m3 x @Rp. 2.000.000,- =Rp. 10.000.000
Triplex 25 lbr x @Rp. 40.000.000,- =Rp. 1.000.000
Kebutuhan lain (paku, baut, dempul, dll) =Rp. 1.000.000
Jumlah =Rp. 12.000.000
Modal Kerja dan Alat 30 % dari total bahan dan alat
30% x Rp. 25.400.000,- =Rp. 7.620.000
Total kebutuhan mebeler =Rp. 33.020.000
Kebutuhan untuk 10 kelompok
15 KUBE x Rp. 33.020.000,- =Rp. 495.300.000
6. Goreng-Gorengan /Makanan (Rincian Utuk I Kube)
- Kompor Simawar 10 Bh X @ Rp. 250.000 = Rp. 2.500.000
- Alat- Alat (Wajan, Sodet, Baskom)
1 Paket X @ Rp. 1.000.000 = Rp. 1.000.000
- Minyak Goreng 100 Kg X @ 10.000 = Rp. 1.000.000
- Terigu 1000 Kg X @ 5.000 = Rp. 5.000.000
- Bahan Lain-Lain 1 Paket X @ 500.000 = Rp. 500.000
- Gerobak Dan Peralatan 10 Unit X @ 3.000.000 = Rp. 30.000.000
- Gula Pasir 100 Kg X @ 10.000 = Rp. 1.000.000
Jumlah = Rp. 41.000.000
Kebutuhan Untuk 20 KUBE
20 KUBE X @ Rp. 41.000.000 = Rp. 820.000.000
IV. Rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk 1000 rumah dari 10 Kelurahan (Rincian untuk 1 rumah)
1. Bata Merah 1.500 bh x @Rp. 500,- =Rp. 750.000
2. Pasir 1 Truk x @Rp. 750.000,- =Rp. 750.000
3. Semen 30 sak x @Rp. 40.000,- =Rp. 1.200.000
4. Bambu 50 btg x @Rp 5.000,- =Rp. 250.000
5. Kayu Balok 20 btg x @Rp. 30.000,- =Rp. 600.000
6. Kayu Papan20 lbr x @Rp. 20.000,- =Rp. 400.000
7. Genteng 500 bh x @Rp. 1.000,- =Rp. 500.000
8. Keramik 20 duz x@Rp. 30.000,- =Rp. 600.000
9. Paku berbagai ukuran 10 Kg x@Rp. 20.000,- =Rp. 200.000
Jumlah =Rp. 5.250.000
1000 rumah x Rp. 5.250.000,- =Rp. 5.250.000.000
V. Perbaikan Sarana Lingkungan di dua Kecamatan / 10 Kelurahan
1. MCK 4 unit per Kelurahan x 10 Kelurahan
@ Rp. 12.000.000,- =Rp. 480.000.000
2. Jalan Gang 500 m per kelurahan x 10 kelurahan
@ Rp. 78.000,-/m lari =Rp. 390.000.000
3. Talud/ Gorong-gorong pembuangan limbah rumah tangga
500 m per kelurahan @Rp. 150.000,-/m lari =Rp. 750.000.000
TOTAL =Rp. 1.620.000.000
VI. Rekapitulasi Kebutuhan
A. Rencana Anggaran Biaya Pendampingan Dan Operasional APBD Kota Sukabumi | Rp. 137.800.000 |
B. Rencana Anggaran Biaya Dekonstrasi Departemen Sosial RI | Rp. 10.895.275.000 |
TOTAL | Rp. 11.033.075.000 |
VII. Penutup
Demikian proposal pemberdayaan fakir miskin melalui dana dekonstrasi Departemen Sosial Ri di kota sukabumi yang dapat kami sampaikan, dengan harapan kiranya Bapak Menteri berkenan memenuhi permohonan kami.
Sukabumi, Agustus 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar