1. Dasar Hukum Wakaf
Dasar hokum wakaf terdapat pada:
- QS Ali Imran: 92
Kamu belum mencapai kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja dari sesuatu yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. - QS Al Maidah: 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa....
2. Definisi Wakaf dalam Fikih dan Undang-undang
Definisi wakaf yang dibuat oleh para ahli fikih pada umumnya memasukkan syarat-syarat wakaf sesuai dengan madzhab yang dianutnya.
A. Madzhab Syafi’I Al-Minawi mendefinisikan wakaf dengan:
“Menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain dari harta maksiat semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.”
Imam Nawawi dalam kitab Tahrir Al Fazh At-Tanbih mendefinisikan wakaf sebagai: “Penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah SWT”.
B. Madzab Hanafi
Al-Kabisi dalam kitab Anis Al-Fuqaha’ mendefinisikan wakaf dengan: “Menahan benda dalam kepemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya kepada orang-orang miskin dengan tetap menjaga keutuhan bendanya.”
Al-Kabisi mengemukakan definisi alternatif dan mengatakan bahwa wakaf adalah: “Menahan harta yang secara hukum menjadi milik Allah SWT”
C. Madzab Maliki
Al-Khattab dalam kitab Mawahib Al-Jalil menyebutkan definisi Ibnu Arafah Al-Maliki dan mengatakan wakaf adalah: “Memberikan manfaat sesuatu ketika sesuatu itu ada dan bersifat lazim (harus) dalam kepemilikan pemberinya sekalipun hanya bersifat simbolis.”
Dalam kamus ekonomi, Nazih Hamamd mendefinisikan wakaf dengan menahan pokok harta dan menyalurkan hasilnya.
Dari berbagai definisi tadi, dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah:
“Menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus.” Dengan paparan di atas, secara menyeluruh bentuk wakaf adalah:
- Wakaf adalah menahan harta untuk dikonsumsi atau dipergunakan secara pribadi. Wakaf berasal dari modal yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat.
- Wakaf mencakup harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
- Wakaf mengandung pengertian melestarikan harta dan menjaga keutuhannya, sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan secara langsung atau diambil hasilnya secara berulang-ulang.
- Definisi wakaf mengandung pengertian berulang-ulang manfaat dan kelanjutannya baik yang berlangsung lama, sebentar, atau selamanya.
- Definisi wakaf mencakup wakaf langsung, yang menghasilkan manfaat langsung dari harta atau benda yang diwakafkan, sebgaimana juga mencakup wakaf produktif yang memberi manfaat dari hasil produksinya, baik berupa barang ataupun jasa serta menyalurkan semua laba bersihnya sesuai dengan tujuan wakaf.
- Mencakup jalan kebaikan umum keagamaan, sosial, dan lain sebagainya, sebagaimana juga mencakup kebaikan khusus yang manfaatnya kembali kepada keluarga dan keturunannya, atau orang lain yang masih ada hubungannya dengan wakif.
- Mencakup pengertian fikih dan perundang-undangan , bahwa wakaf tidak terjadi kecuali dengan keinginan satu orang, yaitu wakif saja.
- Mencakup pentingnya penjagaan dan kemungkinan bisa diambil manfaatnya secara langsung atau manfaat hasilnya.
3. Fikih Wakaf Tunai pada Masa Awal Islam
Masalah fikih wakaf pada periode awal Islam berkisar pada masalah yang sederhana, tetapi tetap menjadi perdebatan. Di antara masalah terpenting tersebut adalah:
- Syarat yang memepertegas keluarnya harta wakaf dari tangan wakif, yaitu pernyataan Imam Malik dan Muhammad bin Al-Hasan. Sedangkan pernyataan Imam Syafi’i, Abu Yusuf dan lainnya tidak menyatakan syarat ini. Mereka mempunyai banyak dalil untuk menunjukkan hal tersebut. Umar bin Khatab dan Aisyah r.a. serta sahabat lainnya telah menjadikan wakaf mereka tetap berada di tangannya dan wakafnya tetap sah (tidak batal), terutama hadis yang berbunyi, “Tahanlah pokoknya dan salurkan hasilnya”, tanpa menyebutkan syarat bahwa wakaf harus keluar dari tangannya.
- Semua ulama terdahulu mengatakan bahwa diperbolehkan wakaf tanah dan wakaf harta bergerak, meskipun dua sahabat Abu Hanifah mengatakan bahwa harta bergerak adalah yang dikenal manusia (Al-Masbuth dan semua referensi yang telah lalu). Sedangkan Imam Malik dengan terang-terangan telah memperbolehkan wakaf uang, termasuk emas dan perak (Al-Mudawwanah, bab Pinjaman, Pinjaman Dinar dan Dirham)
- Apabila wakaf rusak dan nilainya hilang, maka menurut Imam Malik, wakaf itu dibagikan (nilainya) kepada orang-orang yang berhak atas wakaf itu (Al-Mudawwanah.
- Menurut Imam Malik, wakaf menjadi batal apabila wakif mensyaratkan agar kerusakan wakaf ditanggung oleh orang-orang yang memanfaatkan wakaf.
- Batasan waktu wakaf. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, perkataan ini berasala dari Abu Yusuf.
- Menurut Imam Ahmad, wakif boleh mengeluarkan syarat agar dirinya juga bisa mengambil manfaat wakaf. Perkataan ini juga dinyatakan oleh Abu Yusuf. Sedangkan Imam Malik, Syafii dan Abu Hanifah menentangnya.
4. Fikih Wakaf Tunai Pada Masa Pertengahan
Pada masa ini ada beberapa rujukan kitab yang bisa dikaji antara lain: Al- Mughni karya Ibn Qudamah, Al-Hawi Al-Kabir oleh Al-Mawardi, Al-Mabsuth karangan Assarkhasi.
Beberapa problematika fikih wakaf pada masa ini berkembang mengikuti zamannya antara lain:
- Penjabaran tentang nadzir dan kewajibannya serta jaminan yang harus dipikulnya apabila memanfaatkan harta wakaf di luar jalan yang benar.
- Munculnya pengaduan masalah wakaf kepada hakim, di mana sebelumnya masalah tersebut akan merujuk pada wali wakaf.
- Penegasan batasan waktu menurut madzhab Maliki, sekalipun waktunya tidak diketahui, namun tetap berlangsung selama orang yang berhak atas wakaf masih hidup.
- Banyak penjabaran dan perbedaan pendapat tentang macam wakaf yang sah untuk diwakafkan. Ulama terdahulu madzhab Hambali mengatakan tidak sahnya wakaf uang dengan alasan bahwa pemanfaatannya dengan cara merusak atau menghilangkan barangnya.
5. Fikih Wakaf pada Masa Sekarang
- Menurut Al-Mawardi dalam bukunya Al-Inshaf perlu ada jaminan atas diperbolehkannya penyewaan barang wakaf dalam waktu yang sangat lama
- Untuk wakaf barang disebutkan bahwa barang yang diwakafkan harus mendatangkan manfaat yang berulang-ulang. Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan wakaf air dalam galian sumur adalah sah dengan alasan bahwa air yang ada di dalamnya akan selalu baru bersamaan dengan adanya manfaat yang juga selalu baru. Hal ini mendasari bahwa manfaat barang wakaf tergantung dari keutuhan wakaf dan keberlangsungan manfaatnya.
- Wakif harus benar-benar tegas menentukan tujuan wakafnya, selain untuk kepentingan kaum muslimin dan orang-orang miskin, dan tidak menyerahkan hal itu kepada wali wakaf atau hakim dalam menentukan tujuan wakafnya.
- Madzhab Hambali menjelaskan secara terang-terangan tentang peranan hakim dalam menentukan nadzir kaitannya apabila tidak ada syarat mengikat dari wakif. Begitu juga hakim mempunyai wewenang untuk menjadi tempat mengadu nadzir. Menurut mereka, pengelolaan wakaf bisa dimiliki oleh wali wakaf apabila wakaf bersifat umum dan bukan wakaf keluarga.
- Ulama madzhab Maliki belakangan hampir tidak menyebutkan wakaf dinar dan dirham, sekalipun Imam Malik sendiri menyebutnya. Sedikit sekali di antara mereka yang menyebutkan batasan waktu dalam wakaf, sebagaimana juga terjadi perbedan pendapat dalam wakaf manfaat yang belum muncul pada periode pertengahan
- 6. Ibn Abidin juga menyebutkan bahwa wakaf tidak dapat diklaim mempunyai hutang, sebab wakaf tidak mempunyai tanggungan Di Indonesia, wakaf tunai bukan lagi merupakan masalah. Pada tanggal 11 Mei 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai, yang berisi:
- Wakaf uang (cash wakaf/wakaf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar