Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

PP No. 29 Tahun 1980

    PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN

    PP No. 29 Tahun 1980, LN. 1980-49

    Mengingat:

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273);

    3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039).

    BAB I. KETENTUAM UMUM

    Pas. 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

    2. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat;

    3. Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/ kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;

    4. Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan;

    5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

    6. Menteri adalah Menteri Sosial.

    BAB II. USAHA PENGUMPULAN SUMBANGAN

    Pasal 2.

    Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang.

    Pasal 3.

    (1) Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksanaan langsung atau tidak langsung.

    (2) Persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

    Pasal 4.

    Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:

    a. sosial;

    b. pendidikan;

    c. kesehatan;

    d. otah raga;

    e. agama/kerokhanian;

    f. kebudayaan;

    g. bidang keseiahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.

    Pasal 5.

    (1) Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:

    a. mengadakan pertunjukan;

    b. mengadakan bazar;

    c. penjualan barang secara lelang;

    d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;

    e. penjualan perangko amal;

    f. pengedaran daftar (les) derma;

    g. penjualan kupon-kupon sumbangan;

    h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;

    i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;

    j. pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;

    k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

    (2) Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

    Pasal 6.

    (1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

    (2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.

    (3) Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

    BAB III. TATACARA PERMOHONAN IZIN

    Pasal 7.

    Surat permohonan izin penyelenggaraan pungumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada:

    1. Menteri, dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:

      a. seluruh wilayah Republik Indonesia;

      b. lebih dari satu wilayah Propinsi;

      c. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.

    2. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi:

      a. seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;

      b. lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.

    3. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.

    Pasal 8.

    Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dengan jelas memuat:

    a. nama dan alamat organisasi pemohon;

    b. waktu pendirian;

    c. susunan pengurus;

    d. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;

    e. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;

    f. usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;

    g. waktu penyelenggaraan;

    h. luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);

    i. cara penyelenggaraan dan penyaluran;

    j. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

    Pasal 9.

    (1) Surat Permohonan izin pengumpulan sumbangan yang ditujukan kepada Menteri, harus disertai:

      a. surat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat organisasi pemohon berkedudukan;

      b. bagi pemohon yang berkedudukan di Propinsi lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disertai pula persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat pengumpulan sumbangan akan diselenggarakan;

      c. surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat, mengenai loyalitas para pengurusnya.

    (2) Surat permohonan izin pengumpulan sumbangan yang diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah I)ngkat 1, harus disertai:

      a. surat persetujuan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II tempat organisasi pemohon berkedudukan;

      b. surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat, mengenai loyalitas dari para pengurusnya.

    BAB IV. PERIZINAN

    Pasal 10.

    Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

    Pasal 11.

    (1) Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

    (2) Apabila dianggap perlu izin dapat diperpanang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

    Pasal 12.

    (1) Surat Keputusan Izin pengumpulan sumbangan memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tatacara penyelenggaraan, antara lain:

      a. batas wilayah;

      b. batas waktu;

      c. wajib lapor kepada Kepala Pemerintahan setempat, Lurah, RT/RW setempat tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.

    (2) Persyaratan-persyaratan penyelenggaraan selain tersebut ayat (1) diberikan oleh Pejabat pemberi izin berdasarkan kebutuhan, kondisi dan situasi daerah. 13. Menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemberian izin pengumpulan sumbangan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

    Pasal 14.

    (1) Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan, wajib mempertanggung-jawabkan usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin.

    (2) Pejabat pemberi izin berkewajiban membuat laporan berkala kepada Menteri secara hierarkis.

    (3) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

    BAB V. PELAKSANAAN

    Pasal 15.

    Dalam menentukan keboaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan, Menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

    Pasal 16.

    Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Propinsi, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA)nngkat I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial.

    Pasal 17.

    Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Kabupaten atau Kotamadya, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Kotamadya mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat II dan unsur Departemen Sosial setempat.

    BAB VI. USAHA PENERTIBAN

    Pasal 18.

    (1) Usaha penertiban terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi tindakan preventif dan represif.

    (2) Usaha penertiban dilakukan oleh Pejabat yang secara fungsional berwenang dalam bidang tersebut.

    Pasal 19.

    Pejabat pemberi izin berkewajiban untuk melakukan usaha penertiban di dalam batas-batas kewenangannya.

    Pasal 20.

    (1) Pegawai-pegawai Departemen Sosial yang telah ditunjuk oleh Menteri sebagai Satuan Pengamanan Sosial melaksanakan tugas di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

    (2) Apabila Satuan Pengamanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengetahui perbuatan yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 dapat dipidana, maka la harus segera melaporkan kepada Pejabat Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

    BAB VII. KETENTUAN KHUSUS

    Pasal 21.

    Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam Lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

    Pasal 22.

    Pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah:

    a. untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;

    b. untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;

    c. untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;

    d. dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

    Pasal 23.

    (1) Berdasarkan perimbangan kebutuhan yang sangat mendesak, Menteri dapat menunjuk sesuatu organisasi untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan.

    (2) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertanggung-jawabkan usaha serta penggunaannya kepada Menteri.

    BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 24.

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    Pasal 25.

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan