RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014
- Prosedur Pemilihan Ketua Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Kota Sukabumi didahului dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Calon Ketua.
- Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon dilakukan oleh SC Musda dan dibahas di forum Musda untuk disyahkan.
- Bakal Calon yang dapat menjadi calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Panduan Khusus FKPSM.
- Pemilihan Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah utusan Musda.
- Kertas suara dianggap sah apabila :
- Pada kertas suara terdapat stempel Pengurus FKPSM Kota Sukabumi
- Pada kertas suara terdapat tanda tangan 1 (satu) orang Pimpinan Sidang ;
- Hanya ditulis satu nama Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua) putaran
- Pada putaran pertama, pemilihandilakukan dengan sistem setiap utusan mamilih saru nama calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi
- Calon yang mendapatkan suara 50% tambah 1 (satu) langsung ditetapkan sebagai Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi, apabila tidak ada calon yang memenuhi suara 50% tambah 1 (satu) maka diambilnya 2 (dua) calon terbanyak suara untuk dipilih kembali pada putaran kedua.
- Pada putaran Kedua, pemilihan dilakukan dengan sistem sama dengan point 7
- Calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran kedua langsung ditetapkan menjadi Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi.
RANCANGAN PROSEDUR PENDAFTARAN
BAKAL CALON KETUA FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014
BAKAL CALON KETUA FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014
- Prosedur pemilihan Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabuni PERIODE 2009 – 2014 didahului dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi.
- Pendaftaran Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi ditunjukan kepada SC Musda.
- Pendaftaran Ketua Pengurus FKPSM kota Sukabumi bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan.
- Pendaftaran Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi harus dilampirkan :
- Formulir pendaftaran yang dibuat SC Musda
- Curriculum Vitae di arena Musda
- Seluruh berkas pendaftaran yang sudah diterima SC selanjutnya diverifikasi dan di umumkan di arena Musda.
RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN
TIM FORMATUR PENGURUS FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014
TIM FORMATUR PENGURUS FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014
- Jumlah tim Formatur sebanyak 7 (tujuh) orang, Tim Formatur yang dipilih dari peserta Musda sebanyak 4 (empat) orang, 1 (satu) dari Ketua Terpilih, 1 (satu) orang Pengurus Demisioner,1 (satu) orang dari Pengurus Pusat
- Pemilihan Tim Formatur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Tim Formatur
- Calon Tim Formatur duajukan oleh peserta Musda dan di inventarisir oleh Pimpinan Sidang Musda. Daftar Calon yang terinventarisir disahkan Pimpinan Sidang.
- Pemilihan Tira Formatur dengan sistem menuliskan nama calon Tim Formatur yang telah disahkan oleh Pimpinan Sidang pada Kertas Suara yang jumlahnya sesuai dengan jumlah delegasi Musda.
- Pemilihan Tim Formatur dilakukan dengan 1 (satu) kali putaran.
- Calon yang mendapat suara terbanyak dengan suara terbanyak urutan satu sampai selanjutnya disahkan menjadi Tim Formatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar