Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014

  1. Prosedur Pemilihan Ketua Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Kota Sukabumi didahului dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Calon Ketua.
  2. Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon dilakukan oleh SC Musda dan dibahas di forum Musda untuk disyahkan.
  3. Bakal Calon yang dapat menjadi calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Panduan Khusus FKPSM.
  4. Pemilihan Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah utusan Musda.
  5. Kertas suara dianggap sah apabila :
    1. Pada kertas suara terdapat stempel Pengurus FKPSM Kota Sukabumi
    2. Pada kertas suara terdapat tanda tangan 1 (satu) orang Pimpinan Sidang ;
    3. Hanya ditulis satu nama Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua) putaran
  6. Pada putaran pertama, pemilihandilakukan dengan sistem setiap utusan mamilih saru nama calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi
  7. Calon yang mendapatkan suara 50% tambah 1 (satu) langsung ditetapkan sebagai Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi, apabila tidak ada calon yang memenuhi suara 50% tambah 1 (satu) maka diambilnya 2 (dua) calon terbanyak suara untuk dipilih kembali pada putaran kedua.
  8. Pada putaran Kedua, pemilihan dilakukan dengan sistem sama dengan point 7
  9. Calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran kedua langsung ditetapkan menjadi Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi.



RANCANGAN PROSEDUR PENDAFTARAN
BAKAL CALON KETUA FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014

  1. Prosedur pemilihan Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabuni PERIODE 2009 – 2014 didahului dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi.
  2. Pendaftaran Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi ditunjukan kepada SC Musda.
  3. Pendaftaran Ketua Pengurus FKPSM kota Sukabumi bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan.
  4. Pendaftaran Bakal Calon Ketua Pengurus FKPSM Kota Sukabumi harus dilampirkan :
    1. Formulir pendaftaran yang dibuat SC Musda
    2. Curriculum Vitae di arena Musda
  5. Seluruh berkas pendaftaran yang sudah diterima SC selanjutnya diverifikasi dan di umumkan di arena Musda.

RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN
TIM FORMATUR PENGURUS FKPSM KOTA SUKABUMI
PERIODE 2009 – 2014

  1. Jumlah tim Formatur sebanyak 7 (tujuh) orang, Tim Formatur yang dipilih dari peserta Musda sebanyak 4 (empat) orang, 1 (satu) dari Ketua Terpilih, 1 (satu) orang Pengurus Demisioner,1 (satu) orang dari Pengurus Pusat
  2. Pemilihan Tim Formatur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Tim Formatur
  3. Calon Tim Formatur duajukan oleh peserta Musda dan di inventarisir oleh Pimpinan Sidang Musda. Daftar Calon yang terinventarisir disahkan Pimpinan Sidang.
  4. Pemilihan Tira Formatur dengan sistem menuliskan nama calon Tim Formatur yang telah disahkan oleh Pimpinan Sidang pada Kertas Suara yang jumlahnya sesuai dengan jumlah delegasi Musda.
  5. Pemilihan Tim Formatur dilakukan dengan 1 (satu) kali putaran.
  6. Calon yang mendapat suara terbanyak dengan suara terbanyak urutan satu sampai selanjutnya disahkan menjadi Tim Formatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan