Pada tingkat Desa PSM berparsitipasi dalam pembangunan melalui seksi kesejahteraan sosial pada LPM setempat. PSM sebagai perorangan atau sabagai kelompok melaksanakan kegiatan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPM setempat. Dengan demikian berarti :
- PSM mengisi melaksanakan kegiatan Program LPM.
- Kegiatan PSM dikoordinasikan oleh LPM
- PSM bekerjasama secara terpadu dengan dangan pilar parsitipasi pembangunan setempat, khususnya dibidang kesejahteraan sosial yaitu dengan Karang Taruna, Orsos setempat, Pimpinama Wanita dan tokoh – tokoh dibidang Kesejateraan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar