Sales Promotion
oleh : Dinas Sosial Pemerintah Propinsi Jawa Barat
Jl. Raya Cibabat No. 331. Cimahi Bandung
Pengertian
- Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau barang, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan diundi atau dengan cara lain menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
- Undian gratis adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
- Promosi langsung adalah promosi yang langsung dikaitkan dengan penjualan barang/jasa dalam rangka promosi produk, promosi acara atau promosi produk dan acara yang tidak dilarang oleh norma-norma/ atauran yang berlaku
- Promosi tidak langsung adalah promosi yang tidak langsung dikaitkan dengan penjualan barang/ jasa dalam rangka promosi produk, promosi acara atau promosi produk dan acara yang tidak dilarang oleh norma-norma/ aturan yang berlaku.
- Terhimpunya dana berupa pajak yang diserahkan langsung oleh penyelenggara ke Kas Negara
- Terhimpunya sumbangan dana usaha kesejahteraan sosial yang diserahkan langsung oleh penyelenggara ke rekening Departemen Sosial sebagai titipan dana masyarakat yang akan digunakan bagi kepentingan masyarakat yang akan digunakan bagi kepentingan penanganan masalah kesejahteraan sosial
- Terciptanya keadaan yang kondusif bagi terselenggaranya undian gratis berhadiah secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Adanya pengawasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan undian gratis yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1994 tentang Undian
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Undian
- Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian
- Keputusan Mentri Sosial Nomor : 09/PEGHUK/2002 tentang Izin Undian
- Keputusan Menteri Sosial Nomor : 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis
A. Tata Cara Permohonan
- Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI
- Permohonan Izin dibuat secara tertulis di atas kertas kop surat resmi (asli) dan bermaterai cukup (Rp. 6.000,-) secara menyebutkan penenanggung jawabnya
- Permohonan izin dengan dilampirkan persyaratan diajukan dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sebelum penyelenggaraan undian gratis
- Pada saat permohonan izin diterima oleh pejabat yang ditunjuk, pemohon izin berkewajiban membayar biaya permohonan izin besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pada saat pengambilan Surat Keputusan Izin undian gratis, pemohon harus memberi / memperlihatkan bukti penyetoran dana kesejahteraan sosial, sebagai kewajiban pemohon membantu usaha kesejahteraan sosial.
- Penganuan perubahan dalam penyelenggaraan undian gratis selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan penarikan undian dan harus diumumkan melalui media masa.
- Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum
- Adanya rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Propinsi/ Gubernur tempat kedudukan pemohon. Mempunyai Akta Pendirian atau Akta Notoaris atau Keputusan Pembentukan Panitia/ Organisasi
- Mempunyai Akta Pendirian atau Akta Notaris atau Keputusa Pembentukan Panitia/ Organisasi
- Mempunyai Susunan Pengurus / Kepanitiaan
- Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi / Badan yang bersangkutan
- Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bagi badan yang kegiatannya di dalam usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Perdanganan (SIUP)
- Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan hara dipasaran
- Hadiah-haidah undian gratis harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum penyelenggaraan
- Surat permohonan izin harus ditandatangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh Agency yang mengurusnya
- Nama badan dan alamat secara jelas yang masih berlaku
- Nama pemohon dan jabatan pada badan atau organisasi
- Jenis Barang/ Jasa yang dipromosikan
- Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian
- Mekanisme dan teknis penentuan pemenang hadiah
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaaraan undian
- Tempat dan tanggal penyegelan kupon/ sarana unidan dan hadiah undian (untuk undian gratis berhadiah langsung)
- Tempat dan tanggal penyegelan kupon/sarana undian dan hadiah undian (untuk undian gratis berhadiah tidak langsaung)
- Cara penarikan undian atau penentuan yang berhak menerima hadiah
- Daftar dan jenis hadiah (dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, meruk/type dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/ manfaat dari hadiah tersebut
- Tanggal dan cara pengumuman hasil penarikan undian melalui media massa
KEWAJIBAN PENERIMA IZIN
- Membayar biaya permohonan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku per penarikan per periode sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) langsung ke Departemen Sosial RI
- Melaksanakan kewajiban membantu usaha kesejahteraan sosial yang bersarnya sekurang-kurangnya 10% dari jumlah keseluruhan hadiah serta disetorkan langsung ke Departemen Sosial
- Pajak Hadiah undian gratis. Penyelenggara diwajibkan menyetorkan Pajak hadiah undian gratis sebesar 25% dari jumlah total keseluruhan hadiah undian gratis, yang telah dipungut dari para pemenang ke Kas Negara melalui Bank Persepsi (PP No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian)
Pelaporan
Setelah tanggal berakhirnya penyelenggaraan Undian Gratis selambat0-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya masa penyerahan/ pemberiah hadiah kepada pemenangnya, penyelenggara undiah gratis berkewajiban menyampaikan pelaporan hasil penyelenggaraan undian gratis meliputi :
- Berita Acara pelaksanaan undian gratis dari Notaris
- Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan hadiah undian gratis
- Daftar hadiah yang tidak tertebak/ tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan
- Tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian gratis.
- Dokumentasi waktu pelaksanaan penarikan/ penyerahan hadiah undian gratis kepada para pemenang
Hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya
Penyelenggara wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak/ tidak diambil oleh pemenangnya atau tidak ada pemeangnya dalam waktu 60 hari sejak tanggal penarikan atau pengumuman pemenang di media massa kepada kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat untuk kepentingan sosial
Undian gratis (undian Sales Promotion) tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan apabila :
- Jumlah dan Jenis hadiahnya tidak dapat diketahui/ dideteksi lebih dahulu oleh pemberi izin ataupun yang dari segi pengamanan baik terdadap pelaksanaan undian maupun alat/sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan undian tidak dapat ijin
- Undian tersebut dilakukan untuk promosi/penjualan barang-barang seperti :
- Obat-obatan yang dikonsumsi
- Rokok dan minuman keras dan lain-lain yang membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan jiwa
- Menurut sifatnya tidak layak untik dipromosikan
- Yang menurut ketentuan perundang-undangan dilarang untuk dipromosikan
catatan :
untuk keterangan lebih lanjut mengenai segala sesuatu yang berkenaan dengan undian dapat berhubungan atau meminta penjelelasan di Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat atau langsung ke Dinas / Badan/ Kantor Sosial Kabupaten / Kota Setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar