Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

Pengalaman dan Penerapan Wakaf Tunai



PENGALAMAN PRAKTEK WAKAF TUNAI



1. Zaman Shahabat Nabi Muhammad SAW

Sebenarnya praktik wakaf produktif sudah dimulai sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Sahabat mewakafkan tanah pertanian untuk dikelola dan diambil hasilnya, guna dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat. Beberapa sahabat terdekat Nabi SAW bahkan berniat mewakafkan seluruh tanah perkebunan dan harta miliknya.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa ada tiga perbuatan yang tak putus pahalanya kendati orang itu sudah meninggal yakni anak sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan sedekah jariyah. Wakaf adalah sedekah jariyah yang dimaksud. Hal itu karena manfaat wakaf mengalir terus. Berbeda dengan infak yang hanya sesaat. Wakaf adalah penyerahan sebagian harta untuk kepentingan umat Islam yang berlaku selama-lamanya.

Dengan demikian, harta wakaf adalah modal yang tak boleh berkurang. Sedangkan manfaatnya terus-menerus. Dalam wakaf ada ikrar. Dalam ikrar itulah disebut tujuan wakaf. Pemanfaatan benda wakaf dibatasi ikrar, bila disebut wakaf itu untuk tempat ibadah, maka benda yang diwakafkan tak boleh digunakan untuk hal lain. Hanya saja belakangan, bangunan tempat ibadah sudah banyak. Di satu sisi, benda itu lebih besar manfaatnya bila digunakan untuk hal lain. Misalnya, jika wakaf berbentuk masjid, nadzir dapat membangun masjid itu beberapa tingkat. Ada bangunan yang digunakan sebagai masjid, ada pula bangunan lain yang digunakan untuk kegiatan produktif. Melalui kegiatan produktif itu maka mereka dapat menutup biaya operasional masjid tanpa bergantung pada kotak amal atau sumbangan lainnya.

Ada juga sahabat yang mewakafkan tanah pertanian untuk dikelola dan diambil hasilnya, guna dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat. Beberapa sahabat terdekat Nabi SAW bahkan berniat mewakafkan seluruh tanah pekebunan dan harta miliknya.

2. Wakaf Tunai di Timur Tengah

Sejarah mencatat bahwa wakaf tunai (cash wakaf) telah dijalankan sejak awal abad kedua hijriah. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits telah menetapkan fatwa.

Masyarakat Muslim dianjurkan menunaikan wakaf menggunakan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, serta pendidikan umat Islam. Caranya, menjadikan uang itu sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf.

Di luar negeri, wakaf tunai sudah lama dipraktikkan. Misalnya di Mesir, Universitas Al Azhar menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan dana wakaf. Universitas tersebut mengelola gudang atau perusahaan di Terusan Suez. Universitas Al Azhar selaku nadzir atau pengelola wakaf hanya mengambil hasilnya untuk keperluan pendidikan. Bahkan kemudian pemerintah Mesir meminjam dana wakaf Al Azhar untuk operasionalnya. Di Qatar dan Kuwait, dana wakaf tunai sudah berbentuk bangunan perkantoran. Areal tersebut disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat Islam. Bisa dibayangkan bagaimana lembaga-lembaga pendidikan Islam semacam Al-Azhar University di Kairo, Universitas Zaituniyyah di Tunis, serta Madaris Imam Lisesi di Turki begitu besar dan mampu bertahan hingga kini meski mereka tak berorientasi pada keuntungan. Mereka tak hanya mengandalkan dana pengembangan dari pemerintah, melainkan pada wakaf tunai sebagai sumber pembiayaan segala aktivitas baik administratif maupun akademis.

Eksperimen mmanajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada keterikatakn secara biroktratis dengan kementrian wakaf. Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas dalam memanaj dan melaksanakan semua tugas yang berhubungan dengan wakaf yang tidak diketahui akte dan syarat-syarat wakifnya (Qahaf, 2005). Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.

Belum lama ini, Kementrian Wakaf Kuwait melakukan penertiban semua manajemen wakaf yang ada di Kuwait dalam bentuk yang hamper sama dengan apa yang dilakukan di Sudan. Pada tahun 1993, kementrian wakaf sengaja membentuk semacam persekutuan wakaf di Kuwait untuk menanggung semua beban wakaf, baik itu wakaf lama maupun mendorong terbentuknya wakaf baru. Ada dua hal yang dilakukan, yaitu membentuk manajemen investasi harta wakaf danmanajemen harta wakaf pada bagian wakaf.

3. Wakaf Tunai di Indonesia dan Negara Dunia Ketiga

Di Indonesia, praktek wakaf produktif atau wakaf tunai masih tergolong baru. Pondok Pesantren Gontor di Jawa Timur merupakan salah satu contoh lembaga yang dibiayai dari wakaf. Sedangkan yang tidak kalah monumental adalah Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Republika. Lembaga otonom Dompet Dhuafa Republika ini memberikan fasilitas permanen untuk kaum dhuafa di gedung berlantai empat, lengkap dengan operasional medis 24 jam dan mobile-service. LKC adalah obyek wakaf tunai yang efektif, memberi cercah harapan semangat hidup sehat kaum dhuafa.

Dengan adanya lembaga layanan kesehatan ini, golongan masyarakat yang dhuafa bisa memperoleh haknya tanpa perlu dibebankan oleh biaya-biaya seperti halnya rumah – rumah sakit konvensional. Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama RI Tulus menyatakan bahwa wakaf tunai produktif memang hendak dipopulerkan di Indonesia seiring perkembangan zaman.

Wakaf tunai juga dapat menjadi instrumen ekonomi untuk menyelesaikan masalah perekonomian yang membelit. Paling tidak, wakaf tunai yang diperkenalkan oleh Prof Dr MA Mannan melalui pendirian Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh. SIBL menancapkan tonggak sejarah dalam dunia perbankan dengan mengenalkan Cash Wakaf Certificate atau Sertifikat Wakaf Tunai. Menurutnya, melalui sertifikat ini SIBL mengelola harta si kaya kemudian mendistribusikan keuntungannya kepada kaum papa. Dapat dikatakan bahwa wakaf tunai ini merupakan sumber pendanaan yang dihasilkan dari swadaya masyarakat karena sertifikat wakaf tunai ini adalah untuk menggalang tabungan sosial serta mentransformasikannya menjadi modal sosial dan membantu mengembangkan pasar modal sosial. Selanjutnya melalui sertifikat ini berarti menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya kepada fakir miskin.

Dengan demikian akan menumbuhkan tanggung jawab sosial mereka pada masyarakat sekitarnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan umat. Wakaf tunai produktif dianggap sebagai sumber dana yang sangat bisa diandalkan untuk menyejahterakan rakyat miskin.


PENERAPAN WAKAF TUNAI
PADA LEMBAGA KEUANGAN PUBLIK ISLAMI



1. Latar Belakang

Lembaga keuangan publik Islami merupakan sebuah institusi umat yang bersifat nirlaba dan mengakomodasi kepentingan umat. Sebagai sebuah unit perekonomian, lembaga tersebut tidak berorientasi pada keuntungan pribadi tetapi berorientasi pada kesejahteraan umat. Meskipun tidak terdapat orientasi pada keuntungan individu, banyak lembaga keuangan mempunyai divisi usaha yang menghasilkan keuntungan materi yang digunakan untuk kemaslahatan umat (fakir miskin, beasiswa anak yatim, dan lain sebagainya).

Karena bersifat nirlaba, lembaga keuangan publik Islami secara umum lebih dipercaya dalam mengelola dana yang bersifat sosial (zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf) bila dibandingkan dengan organisasi yang berorientasi laba (usaha dagang, bank, dan lainnya) jika mempunyai tingkat profesionalisme yang sama. Lembaga tersebut dapat lebih leluasa menghimpun dana lunak untuk diusahakan secara produktif yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.

Salah satu model pendanaan produktif yang bersifat lunak adalah wakaf karena tidak ada kewajiban mengembalikan dana dan memberikan tingkat keuntungan tertentu kepada wakif (yang memberikan dana wakaf) tetapi menyalurkan keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umat dan menjaga dana tersebut agar tidak berkurang.

Wakaf produktif merupakan pemberian dalam bentuk sesuatu yang bias diusahakan atau digulirkan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Bentuknya bias berupa uang, giro, saham atau surat-surat berharga. Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 bahwa wakaf tunai adalah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wakaf al-Nuqud) yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Contoh-contoh aplikasi wakaf tunai di atas hanyalah segelintir manfaat yang bisa ditarik dari wakaf. Wakaf tunai sendiri memiliki peran besar dalam perekonomian negara. Sebagai instrumen yang masih dianggap baru dalam konstelasi ekonomi Indonesia, wakaf tunai telah mengundang tanggapan positif yang cukup besar dari beberapa pengamat ekonomi. Wakaf tunai dinilai menjadi jalan alternatif untuk melepas ketergantungan bangsa ini dari lembaga-lembaga kreditor multilateral sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa optimalisasi wakaf bisa lebih luas dibanding zakat karena tak ada kualifikasi mustahiq (8 ashnaf penerima zakat). Dana wakaf bisa digunakan untuk segala kegiatan yang baik termasuk menunjang sektor usaha bagi orang miskin. Perwakafan memang sudah seharusnya dicantumkan dalam hukum positif di Indonesia. Dalam rangka mengentaskan kemiskinan, wakaf tunai merupakan salah satu alternatif yang sangat baik disamping zakat.

Sudah saatnya pemerintah lebih memperhatikan potensi dalam negeri di dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Wakaf merupakan alat yang menjamin terjadinya aliran kekayaan dari kelompok the have kepada kelompok the have not. Ajaran Islam sendiri sangat mengecam konsentrasi kekayaan ditangan segelintir kelompok kaya dan elite penguasa. Islam berupaya mendorong terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan yang lebih berkeadilan.. Siapapun tidak akan bisa berpaling dari kenyataan ini. Akan tetapi hal ini bukan berarti kelompok elite bisa dengan sedemikian mudahnya mengendalikan peredaran kekayaan dan aset agar berputar di lingkaran mereka saja.

Perlu ada mekanisme khusus yang mampu menciptakan kucuran aset pada kelompok miskin. Di sinilah urgensi wakaf tunai.

2. Tujuan
  1. Memaparkan pengalaman praktik wakaf tunai.
  2. Memaparkan tinjauan fikih wakaf tunai.
  3. Memaparkan potensi wakaf tunai di Indonesia.
  4. Memaparkan penerapan wakaf tunai untuk masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan