1. Peran
Sebagai pilar partisipasi masyarakat dalam Usaha Kesejahteraan Sosial yaitu sebagai ;
Sebagai pilar partisipasi masyarakat dalam Usaha Kesejahteraan Sosial yaitu sebagai ;
- Motivator
- Dinamisator
- Fasilitator
- Sebagai penanggungjawab untuk membantu klien merespon kebutuhan dasarnya
- Melaksanakan peran sosial sesuai dengan status dan tugasnya
- Mampu membantu goncangan dan tekanan klien, misalnya phsykososial & krisis ekonomi
- Broker/ Penghubung Tiga prinsip utama
- Mampu mengidentifikasi dan melokalisir sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat
- Mampu menghubungkan konsumen atau klien dengan sumber secara konsisten
- Mampu mengevaluasi efektivitas sumbur dalam kaitanya dengan kebutuhan-kebutuhan klien
- Pembela/ Advokasi
- Keadilan diperjuangkan sebagai sebuah sistem kesetaraan atau kesamaan sehingga posisi-posisi yang berbeda dapat diketahui sebagai bahan pemecahan masalah
- Dapat mendorong para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengan dan mempertimbangkan keinginan-keinginan klien
- Pelindung/ Protektor
- Dapat menjamin klien bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan proses perlindungan dan dapat melindungi klien itu sendiri
- Dapat berkomunikasi dengan semua pihak sesuai dengan tanggung jawab pendamping sosial dalam upaya perlindungan klien
- Pendamping/ Pembimbing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar