Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

W K S B M

(Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat)


Oleh : Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat


A. DASAR PEMIKIRAN

Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) merupakan system kerjasama anat keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Oleh karena itu system jejaring menjadi kata kunci dalam pemberdayaan sosial WKSBM. Sementara itu pola jejaring kerja diartikan sebagai tata hubungan kerjasama atar keperangkatan pelayanan sosial maupun antar WKSBM

WKSBM dibangun dalam upaya menggali, menghimpun, mengembangkan dan mengarahkan sumberdaya yang ada terutama di tingkat lokal untuk mencapai tujuan bersama dalam mengembangkan masyarakat. Dengan demikian didalam WKSBM terjadi sinergi sumber daya yang pada awalnya masih tersebar diberbagai keperangkatan pelayanan masyarakat

Terjadinya sumber daya yang dimiliki ditingkat lokal dan syastem sumber akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membangun dirinya. Hal ini merupakan iklim yang kondusif bagi terwujudnya pembangunan masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan diri dan keswadayaan baik secara sosial, budaya, ekonomi, maupun politik. Kondisi tersebut selanjutnya akan mewujudkan tata kehidupan dan penghidupan yang diliputi oleh ketahanan sosial masyarakat.

Tumbuh kembang dan kelangsungan hidup WKSBM ditentukan oleh kemampuannya membangun, memperkuat dan mengembangkan jaringannya, baik antar WKSBM maupun dengan berbagai system sumber

B. LANDASAN OPERASIONAL
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan pembantuan
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
  7. Keputusan Menteri Sosial Nomor : 06/HUK/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial
  8. Keputusan Menteri Sosial Nomor 25/HUK/2003 Tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial


C. PENGERTIAN

Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) adalah system kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya


D. TUJUAN

  1. Menguatkan jaringan kerjasama antar kelompok lokal dalam usaha kesejahteraan sosial secara berkesinambungan
  2. Tumbuh dan meningkatnya peran masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial
  3. Terciptanya jaringan usaha kesejahteraan sosial secara partisipatif berkelanjutan di tingkat lokal
  4. Tercegah dan tertanganinya masalah-masalah sosial setempat dan terdaya gunakannya potensi serta berkelanjutan yang didukung peran community center atau Balai Usaha Kesejahteraan Sosial di tingkat RT/RW atau Desa


E. SASARAN

  1. Interaksi antar potensi dan sumber sosial di tingkat lokal, berupa kelompok masyarakat atau kelembagaan sosial lokal di akar rumput di wilayah desa/kelurahan
  2. Berbagai jaringan kerjasama dan kemitraan yang memberikan daya dukung baik pada skala lokal, regional maupun nasional


F. KEBIJAKAN PROGRAM
  1. Peningkatan pemahaman tentang konsepsi WKSBM di tingkat kelembagaan masyarakat lokal dan pemerintah
  2. Penguatan nilai-nilai kearifan lokal untuk mendorong system penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial berbasis masyarakat secara berkelanjutan


G. PROGRAM

  1. Identifikasi dan pengembangan jaringan informasi
    1. Penyusunan, pemantapan dan pengembangan konsepsi WKSBM
    2. Pendataan dan pemetaaan Sosial
    3. Pemutakhiran data dan informasi secara periodik
    4. Pengembangan system jaringan informasi WKSBM

  2. Penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis
    1. Penyusunan Konsep Standarisasi WKSBM
    2. Perintisan profil WKSBM

  3. Sosialisasi WKSBM
    1. Penyusunan profil WKSBM
    2. Penyebarluasan perangkat lunak tentang kebijakan dan strategi, panduan baik melalui tulisan seperti leaflet, brosur, profil, dll maupun workshop dll. Termasuk peragaan pameran bazaar atau kesenian tradisional

  4. Peningkatan Kualitas SDM yang terkait dengan WKSBM yang mencakup kegiatan :
    1. Pelatihan SDM baik pembina, petugas lapangan, maupun pengelola
    2. Pendampingan meliputi bantuan teknisk konsultasi teknis bimbingan teknis dan pemantapan teknis

  5. Implementasi program WKSBM dilakukan melalui :
    1. Program Penumbuhan jaringan
      1. Penyediaan penyebarluasan Informasi
      2. Pengkajian kebutuhan tentang jaringan setempat
      3. Pemetaan calon jaringan
      4. Sosialisasi, diseminasi dan kampanye sosial
      5. Forum-forum konsultasi, koordinasi dan komunikasi antar calon anggota jaringan
      6. Bimbingan, konsultasi, dan pemantapan teknis lintas calon jaringan

    2. Program pemantapan jaringan
      1. Penyelenggaraan pendampingan
      2. Bantuan, bimbingan dan pemantapan teknis
      3. Fasilitas penyelenggaraan forum jaringan
      4. Pelatihan teknis tentang jaringan

    3. Program Pengembangan Jaringan
      1. Fasilitas Jaringan
      2. Rapat, pertemuan atau forum peningkatan
      3. Melaksanakan aksi sosial

  6. Pengembangan Program WKSBM
    1. Review Program berjalan
    2. Kaji model
    3. Uji petik
    4. Study Banding
    5. Penyempurnaan atau penyesuaian program

  7. Pengendalian Program
    1. Monitoring
    2. Supervisi
    3. Evaluasi
    4. Laporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan