Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian
PANDUAN KEPENGURUSAN
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
(FK PSM)
KOTA SUKABUMI


PENDAHULUAN

Tujuan suatu organjsasi hanya dapat di wujudkan dengan usaha usaha teratur, terencana dan bijaksana di sertai dengan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu perangkat untuk menciptakan penyelenggaraan usaha usaha demikian adalah panduan kepengurusan yang mendukung arah dan tujuan organisasi tersebut. Adanya keharusan untuk bekerja secara terstruktur , terarah dan rapi merupakan tugas pokok manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa.

Maksud dan tujuan disusunnya panduan kepengurusan FK-PSM adalah untuk memberikan kerangka struktural mengenai kedudukan dari setiap pekerjaan dan tugas tugasnya, sehingga pekerjaan yang di selenggarakan dapat berjalan efisien, efektif. Bebas dari duplikasi, over laping dan benturan.

Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK-PSM) sebagai unsur pimpinan eksekutif dalam struktur FK-PSM mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjalankan usaha – usaha pencapaian tujuan FK-PSM.untuk memjalankan tangung jawab itu secara efisien dan efektif, maka pengurus FK-PSM memerlukan panduankhusus kepengurusan FK-PSM sebagai berikut :



STRUKTUR KEPEMIMPINAN FKPSM

A. Pengurus Kabupaten/ Kota
  1. Status Pengurus Kabupaten/ Kota, sebagai berikut :
    1. Pengurus Kabupaten/ Kota adalah badan/ Instansi kepemimpinan FK.PSM di Tingkat Kabupaten/ Kota
    2. Masa Jabatan pengurus Kabupaten/ Kota adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima jabatan dari pengurus demisioner

  2. Tugas dan kewajiban pengurus Kabupaten/ Kota, sebagai berikut
    1. Pengurus Kabupaten / Kota baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner
    2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah Kabupaten / Kota.
    3. Menyampaikan hasil-hasil ketetapan musyawarah Kabupaten// Kota
    4. Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap satu tahun kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung
    5. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/ Kota pada akhir periode
    6. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Kabupaten / Kota FK. PSM
    7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah Kabupaten/ Kota FKPSM
    8. Dapat menskorsing, memecat merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/ pengurus sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum dan Panduan Khusus FK PSM

  3. Institusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Kabupaten/ Kota :
    1. Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/Muskot)
      Muskab/Muskot adalah institusi pengambil keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Kabupaten/ Kota. Muskab/ Muskot diharidi oleh Pengurus Kabupaten/ Kota, Majelis Pertimbangan Kabupaten/ Kota, Pengurus Provinsi, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan pengurus FKPSM Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan mempunyai hak suara masing – masing 1 (satu) suara. Muskab/Muskot berwenag untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Kabupaten/Kota, Memilih Ketua Umum/Formateur dan tim Formateur, menyusun Program Kerja, merumuskan Rekomendasi Strategis serta membahas dan menetapkan masalah – masalah organisasi lainnya yang sinanggap strategis dan layak untuk dibahas dalam Muskab/Muskot.

    2. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (Mukerkab/Mukerkot)
      Mukerkab/Mukerkot adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Muscab/Muskot di tingkat kabupaten /kota . Mukercab/Mukerkot berwenang membahas Rencana kerja FK PSM serta merumuskan beberapa rekomendasi strategis baik internal maupun eksternal FK PSM. Mukercab /Mukerkot di laksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sekurang kurangnya sekasi dalam satu periode kepengurusan.Mukercab/Mukerkot di hadiri oleh pengurus kabupaten/kota, Majlis pertimbangan kabupeten/kota. Utusan pengurus FK PSM Provinsi, unsur pemerintah sebagai pembina dan pengurus kecamatan.

    3. Rapat Pengurus Lengkap
      Rapat Pengurus Lengkap adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi – divisi. Rapat pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasiprogram kerja dari membahas berbagai permasalahan FKPSM lainnya.

    4. Rapat Pengurus Harian
      Rapat Pengurus Harian adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FKPSM yang dimaksud pengurus harian adalah fungsional FKPSM yang berada pada jajaran Ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

    5. Rapat Bidang
      Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membahas program di tingkat bidang.

B. Pengurus Kecamatan
  1. Status vPengurus Kecamatan FKPSM, sebagai berikut :
    1. Pengurus Kecamatan adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di tingkat Kecamatan
    2. Masa Jabatan Pengurus Kecamatan FKPSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

  2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Kecamatan FKPSM, sebagai berikut :
    1. Pengurus Kecamatan FKPSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner
    2. Melaksanakan hasil – hasil ketetapan Musyawarah Kecamatan FKPSM.
    3. Menyampaikan ketetapan dan program FKPSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
    4. Melaksanakan sidang pleno setiap satu semester kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
    5. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan FKPSM pada akhir periode.
    6. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Kecamatan FKPSM.
    7. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Kecamatan FKPSM.

  3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Kecamatan :
    1. Musyawarah Kecamatan (Muscam)
      Muscam adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Kecamatan. Muscam FKPSM dihadiri oleh Pengurus Kecamatan Utusan Pengurus Kabupaten/Kota, Muscam pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FKPSM Kabupaten/Kota, Kecamatan dan pengurus IKPSM Desa/Kelurahan sebagai peserta utusan masing – masing memiliki 1 (satu) suara. Muscam FKPSM berwenag untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Kecamatan, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, Menyusun program kerja.

    2. Musyawarah Kerja Kecamatan (Mukercam)
      Mukercam adalah institusi pengambilan keputusantertinggi setelah Muscam FKPSM di itngkat Kecamatan. Mukercam FKPSM berwenag membahas Rencana Kerja FKPSM di tingkat Kecamatan. Mukercam FKPSM di laksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sekurang – kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. Mukercam FKPSM dihadiri oleh Pengurus Kecamatan, Utusan Pengurus Kabupaten/Kota, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan pengurus IKPSM desa/Kelurahan.

    3. Rapat Pengurus
      Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi – divisi. Rapat Pengurus diadakan dalam Rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FKPSM lainnya di tingkat Kecamatan.

C. Pengurus Ikatan Keluarga Pekerja Sosila Masyarakat
  1. Status Pengurus IKPSM, sebagai berikut :
    1. Pengurus IKPSM adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di tingkat Desa/Kelurahan
    2. Masa Jabatan pengurus IKPSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

  2. Tugas dan kewajiban pengurus IKPSM, sebagai berikut :
    1. Pengurus IKPSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
    2. Melaksanakan hasil – hasil ketetapan Rapat Anggota IKPSM Desa/Kelurahan
    3. Menyampaikan ketetapan dan program IKPSM kepada anggota di Desa/Kelurahannya.
    4. Menyelenggarakan materi Rapat anggota IKPSM.
    5. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah rapat Anggota IKPSM.

  3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat IKPSM :
    1. Rapat Anggota IKPSM
      Rapat Anggota IKPSM adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Desa/Kelurahan. Rapat Anggota IKPSM dihadiri oleh seluruh anggota, Utusan Pengurus Kecamatan FKPSM dan Kepada Desa/Lurah sebagai peninjau. Rapat Anggota IKPSM berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus IKPSM dan Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja.

    2. Rapat Pengurus
      Rapat Pengurus Adalah Rapat IKPSM yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi – divisi. Rapat Pengurus diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis Implementasi Program kerja dan Membahas berbagai permasalahan IKPSM lainnya di tingkat Desa/Kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan