Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

Pengumpulan Sumbangan Sosial



Pengumpulan Sumbangan Sosial
Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat



Oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat

A. PENGERTIAN


Pengumpulan Sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam Bidang Kesejahteraan Sosial, Mental, Agama, Kerohanian, Kejasmanian, Pendidikan, dan Bidang Kebudayaan.
Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

B. DASAR HUKUM


  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana
  5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat
  6. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 466.2/Kep.1023-Bangsos/2002 tentang Panitia Pertimbangan Pemberian izin / Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

C. TUJUAN


Tujuan pengumpulan sumbangan untuk menunjang kegiatan dalam bidang :
  1. Sosial
  2. Pendidikan
  3. Kesehatan
  4. Olah Raga
  5. Agama/ Kerohanian
  6. Kebudayaan
  7. Bidang Kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-udangan dan program Pemerintah dalam bidang Kesejahteraan Sosial

D. PERSYARATAN


Pengumpulan Sumbangan oleh masyarakat hanya dapat diselenggarakan oleh Organisasi atau oleh Kep[anitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang memberi izin setiap organisasi yang akan melaksanakan usaha pengumpulan sumbangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Mempunyai akta notaris/akta pendirian/ anggaran dasar, disertai anggaran rumah tangga yang memuat antara lain:
    1. Azas, sifat, dan tujuan organisasi
    2. Lingkup kegiatan
    3. Susunan Organisasi
    4. Sumber-sumber keuangan
  2. Sekurang-kurangnya telah berstatus terdaftar pada instansi sosial setempat
  3. Telah melaksanakan kegiatan Bidang Usaha kesejahteraan Sosial Minimal 1 (satu) tahun
  4. Mempunyai kepanitiaan yang meliputi :
    1. Susunan Pengurus kepanitiaan
    2. Alamat Kepanitiaan
    3. Program Kepanitiaan


E. CARA PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
  1. Mengadakan pertunjukan
  2. Mengadakan Bazar
  3. Penjualan barang secara lelang
  4. Penjualan Kartu Undangan menghadidri auatu pertunjukan
  5. Pengedaran daftar (les) derma
  6. Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan
  7. Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum
  8. Penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga yang sebenarnya
  9. Pengiriman blnko pos wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
  10. Permintaan langsung kepada yang bersangkutan tertulis/ lisan
  11. Membuka dompet sumbangan

F. PEMBERI IZIN

Untuk mendapatkan izin Pengumpulan sumbangan Sosial Uang atau Barang adalah
  1. Menteri Sosial
  2. Gubernur
  3. Bupati/ Walikota

G. PROSEDUR


Pemohon izin mengumpulkan sumbangan sosial diajukan kepada :
  1. Menteri Sosial RI dalam pengumpulan sumbangan sosial meliputi :
    1. Seluruh Wilayah Republik Indonesia
    2. Lebh dari satu Wilayah Propinsi
    3. Satu propinsi, tapi pemohon berkedudukan di propinsi lain

    4. Surat permohonan izin terebut harus disertai :
      • Surat Persetujuan rekomendasi dari Gubernur tempat dimana organisasi pemohon berkedudukan.
      • Pemohon yang berkedudukan di propinsi lain disamping persetujuan sebagaimana dimaksud dalam point diatas harus disertai pula persetujuan Gubernur tempat pengumpulan sumbangan sosial akan diselenggarakan.
      • Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat dimana tempat organisasi pemohon berkedudukan.

  2. Gubernur dalam hal pengumpulan sumbangan sosial meliputi :
    1. Seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan
    2. Lebih dari satu wilayah Kab./Kota dalam wilayah propinsi yang bersangkutan

    3. Surat Permohonan izin tersebut harus disertai :
      • Surat persetujuan rekomendasi dari Bupati/ Walikota tempat dimana organisasi pemohon berkedudukan
      • Rekomendasi dari Dinas/Badan/ Kantor Sosial Kabupaten/ Kota dimana tempat pemohon berkedudukan

  3. Bupati/ Walikota dalam Pengumpulan Sumbangan Sosial diselenggarakan didalam wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
  4. Surat Permohonan izin tersebut harus disertai :
    • Rekomendasi dari Dinas/ Badan/ Kantor Sosial Kabupaten/ Kota dimana tempat pemohon berkedudukan
Semua pengajuan permohonan izin pengumpulan sumbangan sosial kepada Menteri Sosial RI, Gubernur maupun Bupati/ Walikota harus dengan jelas memuat :
  1. Nama dan alamat organisasi pemohon
  2. Waktu Pendirian
  3. Susunan Pengurus
  4. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
  5. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan sosial
  6. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
  7. Waktu penyelenggaraan
  8. Luas penyelenggaraan dan penyaluran
  9. Cara penyelenggaraan dan penyaluran
  10. Rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara rinci
Harus dilampiri :
  • Surat Keterangan dari instansi Kepolisian setempat mengenai loyalitas para pengurus
  • Salinan Akta Notaris/ Akta Pendirian Organisasi yang bersangkutan beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Salinan tanda pendaftaran atau pengakuan pengukuhan dari Departeman Sosial RI atau Dinas Sosial Propinsi

H. BATAS WAKTU PERIZINAN

Batas waktu pemberian izin pengumpulan uang atau barang selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan

I. PELAPORAN

Pemegang izin pengumpulan sosial uang atau barang wajib melaporkan kegiatan serta penggunaannya kepada pemberi izin
  • Laporan kepada Menteri Sosial RI untuk wilayah edar seluruh wilayah Indonesia atau lintas propinsi. Dengan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Sosial Propinsi tempat penyelenggaraan/ Pemegang izin berkedudukan
  • Laporan kepada Gubernur untuk wilayah edar seluruh wilayah propinsi atau lintas kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI dan Dinas Sosial Propinsi tempat penyelenggara/ pemegang izin berkedudukan.
  • Laporan kepada Bupati/ Walikota untuk wilayah edar seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Sosial Propinsi tempat penyelenggara/ Pemengang izin berkedudukan

Catatan :
  • Pasal 21 : Pengumpulan Sumbangan yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, adat kebiasaan atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan
  • Berdasarkan Pasal 8 aya (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Sumbangan Sosial yang diselenggarakan tanpa izin dari pejabat yang berwenang merupakan tindak pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan