A. Latar Belakang
Kota Sukabumi berdiri pada tahun 1926 dengan letak geografis di bagian selatan tengah Jawa Barat pada kordinat 106O 45' 50” bujur timur dan 106O 45' 10” bujur timur, 6O 49' 29” lintang selatan dan 6O 50' 44” lintang selatan. Terletak dikaki gunung Gede dan gunung Pangrango dengan ketingian 584 m diatas permukaan laut dengan suhu antara 18OC s.d 30OC, berjarak 120 km dari Ibu Kota Negara 96 km ke Ibu Kota Propinsi dengan luas wilayah 4.800.231 ha2, dan jumlah penduduk hasil pendataan pada tahun 2006 yaitu 282.518 jiwa dengan kepadatan penduduk 17 jiwa per Ha2.
Kota Sukabumi terbagi atas 7 Kecamatan terdiri dari 33 Kelurahan dengan matapencaarian penduduk sebagai PNS, TNI POLRI, Pegawai Swasta, Petani, Pedagang, Wiraswasta, Pensiunan, dan lain-lain
Sesuai dengan visi dan misi Kota Sukabumi sebagai Pusat Pelayanan Jasa Terpadu di bidang perdagangan, pendidikan dan kesehatan, secara positif sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan perdagangan yang menjanjikan di Kota Sukabumi. Daya Tarik ini memberikan gairah bagi para investor, dunia usaha dan jasa perdagangan untuk turut andil membangun kota Sukabumi
Peningkatan pembangunan di kota Sukabumi juga sangat erat kaitannya dengan permasalahan sosial sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi dan kependudukan yang terkonsentrasi di wilayah kota Sukabumi. Sebagai Kota yang memiliki daya tarik bagi penduduk di luar Kota Sukabumi, maka terjadilah gelombang urbanisasi yang tak dapat dielakan lagi, sehingga semakin lama wajah kota Sukabumi tidak dapat dipisahkan dengan bermunculannya permasalahan sosial yang semikin kompleks
Agar permasalahan tersebut tidak bertambah komplek, maka perlu dilakukan penanganan secara terencana, terorganisir, terpadu, dan berkesinambungan. Disamping itu perlu pendamping sosial (PSM) yang terlatih dan memiliki dedikasi tinggi dalam Usaha Kesejahteraan Sosial.
B. Kelembagaan PSM di Kota Sukabumi
Untuk membantu program Pemerintah di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial yang berbasis masyarakat, PSM hadir di kota Sukabumi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemutahiran data PSM yang dilakukan oleh Pengurus FK PSM Kota Sukabumi tahun 2008 jumlah PSM di Kota Sukabumi Mencapai 340 orang yang tersebar di 33 kelurahan dan 7 Kecamatan di kota Sukabumi dengan kegiatan sebagai pendamping sosial ada 157 orang, rehab sosial ada 16 orang, relay bantuan 250 orang, dan lain-lain 75 orang dan Trainer 1 orang.
Sementara pelatihan yang pernah diikuti yaitu Bimbingan Sosial Dasar Tingkat Kota Sukabumi sejumlah 270 orang, Bimbingan Sosial Dasar Tingkat Propinsi Jawa Barat sejumlah 30 orang, pelatihan lanjutan sejumlah 17 orang, pelatihan lanjutan 2 sejumlah 10 orang, pelatihan pemantapan 1 sejumlah 8 orang, pelatihan pemantapan 2 sejumlah 5 orang, Pelatihan PSM Andalan 4 orang serta pelatihan lain-lain 52 orang yang dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pelatihan T.O.T Pemberdayaan Masyarakat Miskin Tingkat Nasional 1 orang, Pelatihan Capacity Building Tingkat Kota Sukabumi sebanyak 50 orang.
Kelembagaan PSM di kota Sukabumi terbagi atas (1) IKA PSM yang ada di 33 Kelurahan, (2) FK PSM tingkat Kecamatan di 7 Kecamatan, dan (3) FK PSM Tingkat Kota Sukabumi.
Ini merupakan sumber potensi kesejahteraan sosial yang harus dimanfaatkan dan dapat membantu Pemerintah dalam usaha kesejahteraan sosial. Hal ini sebagai bukti partisipasi masyarakat secara aktif serta mempunyai nilai strategis dalam pengembangan masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat untuk bangkit dari ketidakberdayaan, keterlantaran, kecacatan, sehingga fungsi sosialnya mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi tercapainya usaha kesejahteraan sosial.
C. Dasar Hukum
- SK Walikota Sukabumi No : 46 Tahun 2009 Tentang Pengukuhan FK-PSM Kota Sukabumi Periode 2009-2014
- Undang-undang Republik Indonesia No. 6/ Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Sosial RI No. 28/ HUK/ 1987 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial RI Nomor. 14/ HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarkat. - Keputusan Direktur Jendral Bina Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI. No. 19/ DIR/ I/ KPTS/ BKS/ IV/ 88 tentang Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otomom - Keputusan Menteri Sosial RI No. 25/ HUK/ 2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial RT No. 82/ HUK/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial
- UU RI No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Pedoman Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK-PSM)
kalo pemuda seperti saya bisa ga mendirikan kube ,,tolng di info ,,,saya sangat ingin membatu kepada masyarakat.trim
BalasHapus