LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Undang Undang no 6 tahun 1974 tentang Peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan usaha kesejahtraan sosial, akan menjadi kebutuhan yang sangat penting dan perlu di tumbuh kembangkan di masa datang. Salah satu bentuk partisipasi mayarakat dalam usaha kesejahtraan sosial adalah aktulisasi dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), sebagai relawan yang mengabdi dalam usaha kesejahtraan sosil di masyarakat. PSM bersama sam dengan masyarakat menghadapi berbagai permasalahan sosial yang di hadapi dan PSM secara sukarela mendampingi masyarakat serta berkomitmen untuk meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat.
Sebagai salah satu pilar partisipasi masyarakat pembangunan usaha kesejahtraan sosialkeberadaan dan perkembangan PSM di pasilitasi oleh pemerintah yang terkait dalam programpeningkatan usaha kesejahtraan sosial masyarakat, oleh karna itu keberadaan PSM di tengah masyarakat akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahtraan serta pembangunan usaha kesejahteraan sosial.
Dalam posisi demikian PSM merupakan salah satu potensi sumber dalam usaha kesejahtraan sosial di lingkungan masyarakat karna dia telah terlibat dan berperan aktif dalam usaha kesejahtraan sosial baik bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif maopun developmental. PSM merupakan kelompok warga masyarakat yang telah mendapat pelatihan dasar, lanjutan, pemantapan maopun TOT mengenai usaha kesejahtraan sosial, dan apabila difasilitasi serta di berdayakan maka sangat berpotensi untuk berkarya dalam pemberdayaan masyarakat khususnya dan pembangunan usaha kesejahtraan sosial dimasa yang akan datang.
DASAR PEMIKIRAN
Permasalan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial) jika tidak ditangani secara serius dalam bentuk program yang sistimatis dan berkesinambungan maka akan berdampak kepada masalah sosial yang lebih besar yaitu kerawanan sosil, tindak kejahatan, pelacuran dan lain lainnya sehingga dapat memicu terjadinya disintegrasi sosial yang akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah secara menyeluruh.
Bantuan bantuan yang di berikan kepada fakir miskin atau penyandang masalah kesejahtraan sosial harus bersifat mendidik dan dapat dikembangkan untuk kemandirian mayarakat melalui pendekatan individu maupun pendekatan kelompok.
Keterbatasan kemampuan masyarakat miskin dalam mengelola bantuan, aksebilitas pemasaran, kwalitasa hasil usaha dan cara berusaha harus di bantu dalam mekanisme pendampingan dan pemberdayaan, baik oleh lembaga lembaga sosial kemasyarakatan yang terorganisir maopun jaringan usaha yang lebih luas sehingga mampu meningkatkan kemampuan usaha dan berusaha serta dapat memberikan jaminan akses pasarkepada kelompok usaha ekonomi kecil.
Implementasi kebijakan dan program pemerintah yang mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat pada otonomi daerah masih merupakan adopsi dari struktur dan mekanisme program pusat, sehingga dalam era otonomi daerah pelaksanaan pembangunan usaha kesejahtraan sosial, termasuk dalam program pemberdayaan fakir miskin yang lebih bernuansa pada pendekatan partisipasi masyarakat, dunia usaha ,dan pemerintah daerah serta bertumpu kepada pemberdayaan potensi lokal atau regional yang menjadi trategi pada masa yang akan datang.
Sesuai dengan Undang Undang no 6 tahun 1974 tentang Peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan usaha kesejahtraan sosial, akan menjadi kebutuhan yang sangat penting dan perlu di tumbuh kembangkan di masa datang. Salah satu bentuk partisipasi mayarakat dalam usaha kesejahtraan sosial adalah aktulisasi dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), sebagai relawan yang mengabdi dalam usaha kesejahtraan sosil di masyarakat. PSM bersama sam dengan masyarakat menghadapi berbagai permasalahan sosial yang di hadapi dan PSM secara sukarela mendampingi masyarakat serta berkomitmen untuk meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat.
Sebagai salah satu pilar partisipasi masyarakat pembangunan usaha kesejahtraan sosialkeberadaan dan perkembangan PSM di pasilitasi oleh pemerintah yang terkait dalam programpeningkatan usaha kesejahtraan sosial masyarakat, oleh karna itu keberadaan PSM di tengah masyarakat akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahtraan serta pembangunan usaha kesejahteraan sosial.
Dalam posisi demikian PSM merupakan salah satu potensi sumber dalam usaha kesejahtraan sosial di lingkungan masyarakat karna dia telah terlibat dan berperan aktif dalam usaha kesejahtraan sosial baik bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif maopun developmental. PSM merupakan kelompok warga masyarakat yang telah mendapat pelatihan dasar, lanjutan, pemantapan maopun TOT mengenai usaha kesejahtraan sosial, dan apabila difasilitasi serta di berdayakan maka sangat berpotensi untuk berkarya dalam pemberdayaan masyarakat khususnya dan pembangunan usaha kesejahtraan sosial dimasa yang akan datang.
DASAR PEMIKIRAN
Permasalan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial) jika tidak ditangani secara serius dalam bentuk program yang sistimatis dan berkesinambungan maka akan berdampak kepada masalah sosial yang lebih besar yaitu kerawanan sosil, tindak kejahatan, pelacuran dan lain lainnya sehingga dapat memicu terjadinya disintegrasi sosial yang akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah secara menyeluruh.
Bantuan bantuan yang di berikan kepada fakir miskin atau penyandang masalah kesejahtraan sosial harus bersifat mendidik dan dapat dikembangkan untuk kemandirian mayarakat melalui pendekatan individu maupun pendekatan kelompok.
Keterbatasan kemampuan masyarakat miskin dalam mengelola bantuan, aksebilitas pemasaran, kwalitasa hasil usaha dan cara berusaha harus di bantu dalam mekanisme pendampingan dan pemberdayaan, baik oleh lembaga lembaga sosial kemasyarakatan yang terorganisir maopun jaringan usaha yang lebih luas sehingga mampu meningkatkan kemampuan usaha dan berusaha serta dapat memberikan jaminan akses pasarkepada kelompok usaha ekonomi kecil.
Implementasi kebijakan dan program pemerintah yang mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat pada otonomi daerah masih merupakan adopsi dari struktur dan mekanisme program pusat, sehingga dalam era otonomi daerah pelaksanaan pembangunan usaha kesejahtraan sosial, termasuk dalam program pemberdayaan fakir miskin yang lebih bernuansa pada pendekatan partisipasi masyarakat, dunia usaha ,dan pemerintah daerah serta bertumpu kepada pemberdayaan potensi lokal atau regional yang menjadi trategi pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar