Oleh : Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat
A. LATAR BELAKANG
Tindak kekerasan tidak bisa dihindari dalam lingkungan masyarakat manapun apalagi pada masyarakat majemuk seperti di Indonesia. Di Jawa Barat berdasarkan data Direktorat Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Departemen Sosial RI menunjukan bahwa propinsi Jawa Barat menempati urutan ke tiga terbesar setelah propinsi Maluku dan Nangro Aceh Darussalam dalam hal terjadinya kasus tindak kekerasan dengan jumlah borban mencapai 3.574 jiwa (Depsos RI Tahun 2000).
Warga masyarakat yang paing rentan terhadap tindak kekerasan (potensial victim) adalah anak, orang dewasa yang lemah (laki-laki dan perempuan) serta para Lansia. Penanganan Korban Tindak Kekerasan (KTK) di Jawa Barat baru dilakukan oleh beberapa LSM dan lembaga pemerintah yang peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia seperti tindak kekerasan pada pekerja anak, buruh pabrik, pekerja migran, tindak kekerasan dalam keluarga
Pola penanganan permasalahan tindak kekerasan tersebut masih bersifat parsial dan kurang terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini terlihat belum optimalnya implementasi dan koordinasi atas SKB antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Melihat kemungkinan besarnya populasi KTK di Jawa Barat serta kelembahan-kelemhan dalam penangannya sebagaimana tergambarnya diatas, dipandang perlu adanya suatu penaganan yang bersifat komprehensif
B. KEBIJAKAN TEKNIS
1. Memberikan pelayanan dan pemberdayaan optimal kepada penyandang masalah Kesos-KTK
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaksanakan UKS bagi KTK
3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada p elaku UKS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
C. PENDEKATAN
1. Pelayanan berbasiskan korban yaitu menempatkan KTK sebagai sasaran utama bantuan dengan memberdayakan potensi yang ada pada korban dan lingkungan terdekat/ keluarga
2. Pelayanan berbasiskan keluarga KTK sebagai sarana dan media utama bantuan sosial
3. Pelayanan berbasiskan kelembagaan yaitu menempatkan KTK pada lembaga pelayanan (Rumah Perlindungan atau Pusat Krisis KTK)
4. Pelayanan berbasiskan masyarakat, sebagai pusat dalam Bantuan Sosial KTK.
5. Pengembangan kebijakan, menempatkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penaganan masalah KTK
D. TINDAK KEKERASAN
Perilaku (verbal dan non verbal) yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan cedera fisik dan gangguan mental, seksual, sosial, ekonomi yang mealnggar hak asasi manusia dan nilai-nilai serta norma-norma masyarakat
E. KORBAN TINDAK KEKERASAN
Orang (perempuan maupun laki-laki dalam segala usia baik individu, keluarga, maupun kelmpok) yang secara langsung maupun tidak langsung mangalami tindak kekerasan
Individu, keluarga, kelompok, maupun institusi yang melakukan tindak kekerasan
G. JENIS DAN BENTUK PENANGANAN KTK
1. Tindak Kekerasan Fisik
Perilaku yang sengaja untuk mencederai fisik, dari mulai tindakan yang paling ringan sampai paling berat seperti menendang, memukul, menjambak, mencekik, melempar, meracuni, mengancam, dll
Penanganan
a. Penanganan Medis (contoh : Visum et repertum) dan pemeriksaan serta perawatan kesehatan.
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai konseling mental spritual.
c. Pelayanan melalui Rumah Perlindungan / Shelter
d. Penaganana Hukum
2. Tindak Kekerasan Emosional (Psikologi)
Perilaku yang disengaja yang mengakibatkan trauma psikis bagi orang lain sehingga berdampak tidak menguntungkan bagi perkembangan kepribadian korban. Antara lain menghina, merendahkan harga diri orang lain, menyalahkan orang lain karena suatu persoalan, memberbudak, mendiamkan selama berjam-jam/ berhari-hari.
Penaganan
a. Penanganan medis-psikiatris
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai terapi psikososial dan psikriatis serta berbagai konseling mental spritual
c. Pelayanan melalui Pusat Trauma/ Trauma Center
3. Tindak Kekerasan Seksual/ Reproduksi
Tindak kekerasan seksual meliputi : pemerkosaan, kontak seksual secara paksa, pemaksaan untuk menampilkan aksi seks yang bertentangan dengan keinginan korban, menyerang bagian erotik korban.
Penanganan
a. Penanganan medis (contoh: Visum et repertum) dan pemerikasaan serta perawatan kesehatan
b. Penanganan dalam bentuk menejemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Pusat Rehabilitasi Psiko sosial Pusat Trauma
d. Pengananan Hukum
4. Tindak Kekesaran Sosial
Tindakan yang membatasi atau membahayakan kehidupan sosial orang lain secara individu maupun kelompok dengan menghilangkan atau membatasi hak-hak hidupnya seperti pembatasan akses untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain, kerusuhan sosial, penggusuran yang disertai kekerasan
Penanganan
a. Pennaganan medis-psikiatris
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai konseling mental spritual
c. Pelayanan melalui Pusat Rehabilitasi Psiko sosial / Pusat Trauma
5. Tindak Kekerasan Ekonomi
Berupa eksploitasi ekonomi, penelantaran, pengabaian, perlakuan salah, penindasan dan penghisapan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan ekonomi
Penanganan
a. Pemberdayaan ekonomi (pemberian bantuan usaha, penyediaan bengkel kerja terlindung)
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikosisoal dan psikiatris serta berbagai konseling mental dan spiritual
c. Penagnanan hukum
H. PROGRAM PENANGANAN KTK PROPINSI JAWA BARAT
1. Perlindungan Sosial bagi KTK meliputi :
a. Evakuasi (pemindahan KTK dari kondisi dan situasi yang dinilai menjadi sumber masalah ketempat yang dapat memberikan rasa aman dan keselamatan kepada korban)
b. Penampungan
c. Penjangkauan
d. Pemberian Jaminan Hidup
e. Pendampingan Khusus
f. Advokasi
g. Pemberdayaan ekonomi dan rujukan
2. Pengembangan Kapasiatas Pelaksana Program
a. Pelatihan bagi pengelola program
b. Pelatihan bagi petugas teknis/ fungsional program
c. Semiar dan lokakarya
d. Bantuan tenaga ahli bagi lembaga pelaksana program
3. Pengembangan Masyarakat dalam Penanganan KTK meliputi
a. Kampanye/ penyuluhan anti tindak kekerasan
b. Identifikasi KTK dan Penggalian potensi dan sumber yang dapat digunakan untuk penangan KTK
c. Aksi sosial berupa proses penyadaran dan tindakan aktual untuk mengubah struktur yang melanggengkan tindak kekerasan
4. Pengembangan Jaringan Kerja dan Kemitraan
a. Pembentukan forum-forum warga peduli masalah KTK di tingkat RW pada setiap desa/ kelurahan
b. Pembentukan unit-unit penanganan pengaduan masyarakat pada tiap desa/ kelurahan
c. Pembentukan Forum Komunikasi dan Koordinasi unit pengananan pengaduan masyarakat di Tingkat Kecamatan
d. Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) pengananan KTK di setiap Kabupaten/ Kota
e. Pembentukan komite Bantuan dan Perlindungan Sosial KTK di tingkat Propinsi
f. Pengembangan Sistem Informasi meliputi :
· Pendataan dan Pemetaan KTK
· Pengembangan sistem manajemen informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar