Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

12 TAHUN 1967 Tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 12 TAHUN 1967 (12/1967)

Tanggal: 18 DESEMBER 1967 (JAKARTA)

Sumber: LN 1967/23; TLN NO. 2832

Tentang: POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Indeks: PERKOPERASIAN. POKOK-POKOK.


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :

1. bahwa Undang-undang REFR DOCNM="65uu014">No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya;
2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;
3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang REFR DOCNM="65uu014">No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

Memutuskan :

Mencabut :

Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.

Menetapkan :

Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.

Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.

Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI.

Pasal 2.

(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.

(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.

BAGIAN 1

Pengertian Koperasi.

Pasal 3.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

BAGIAN 2.

Fungsi Koperasi.

Pasal 4.

Fungsi Koperasi Indonesia adalah:

1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

BAB IV.
AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI.

BAGIAN 3.

Azas Koperasi.

Pasal 5.

Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan.

BAGIAN 4.

Sendi-sendi dasar Koperasi.

Pasal 6.

Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :

1. sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4. adanya pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

BAB V.
PERANAN DAN TUGAS.

Pasal 7.

Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:

1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Pasal 8.

Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta.
Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri.
Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.

BAB VI.
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA.

Pasal 9

(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.

Pasal 10.

Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:

1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.

Pasal 11.

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau jalan apapun.

Pasal 12.

Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama:

1. Dalam mengamalkan :

a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.

2. untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.

Pasal 13.

Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :

1. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3. meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5. mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
6. melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VII.
ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI.

BAGIAN 5.

Organisasi Koperasi.

Pasal 14.

(1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi.

(2) Di dalam hal dimana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.

Pasal 15.

(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.

(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1)
pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah- pisahkan.

(3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.

(4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sejenis.

(5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.

Pasal 16.

(1) Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

(2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.

BAGIAN 6.

Jenis Koperasi.

Pasal 17.

(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.

Pasal 18.

(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.

(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas.

(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.

BAB VIII.
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI.

Pasal 19.

(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :

1. Rapat Anggota,
2. Pengurus,
3. Badan Pemeriksa.

(2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.

BAGIAN 7.

Rapat Anggota.

Pasal 20.

(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.

(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.

(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.

(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.

Pasal 21.

Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan :

1. Anggaran Dasar,
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas,
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat,
4. Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,

BAGIAN 8.

Pengurus Koperasi.

Pasal 22.

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota Koperasi.

(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:

a. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(3) Didalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.

(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.

(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.

Pasal 23.

(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.

(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

(3) Pengurus bertanggung-jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat Anggota:

a. Segala sesuatu yang menyangkut tata-kehidupan Koperasi;
b. Segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi; khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa, Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.

(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.

(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar.

(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.

(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).

Pasal 24.

Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 25.

(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau kesengajaan yang dilakukan oleh anggota-anggota Pengurus.

(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama menanggung kerugian itu.

(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi.

(4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.

(5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang semestinya patut diketahuinya.

Pasal 26.

Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat menentukan lain.

BAGIAN 9.

Badan Pemeriksa.

Pasal 27.

(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu Rapat Anggota.

(2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan Pemeriksa.

Pasal 28.

Badan Pemeriksa bertugas untuk :

1. melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus,
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.

Pasal 29.

Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :

1. meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenran pembukuan,
2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.

Pasal 30.

(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.

(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.

BAB IX.
LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA
HASIL USAHA.

BAGIAN 10.

Lapangan usaha.

Pasal 31.

Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dengan penjelasannya.

BAGIAN 11.

Permodalan Koperasi.

Pasal 32.
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :

a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;

(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.

Pasal 33.

(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.

(2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

BAGIAN 12.

Sisa hasil usaha Koperasi.

Pasal 34.

(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.

(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:

a. Cadangan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
c. Dana Pengurus;
d. Dana pegawai/Karyawan;
e. Dana Pendidikan Koperasi;
f. Dana Sosial;
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja.

(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :

a. Cadangan Koperasi;
b. Dana Pengurus;
c. Dana Pegawai/Karyawan;
d. Dana Pendidikan Koperasi;
e. Dana Sosial;
f. Dana Pembangunan Daerah Kerja.

(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.

(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

Pasal 35.

(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.

(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan Koperasi.

BAB X.
TANGGUNGAN ANGGOTA.

Pasal 36.

(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.

(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat salah satu sifat tanggungan tersebut di atas.

(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan jumlah tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.

(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam ayat (2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan.

(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung kerugian Koperasi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama besarnya.

BAB XI.
PERANAN PEMERINTAH.

Pasal 37.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

Pasal 38.

(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 37, dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Koperasi.

(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas wewenang Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan pengawasan.

(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melakukan pembicaraan.

Pasal 39.

Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil pemeriksaannya.

Pasal 40.

Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya.

BAB XII.
KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI.

BAGIAN 13.

Kedudukan Hukum Koperasi.

Pasal 41.

Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah Badan Hukum.

Pasal 42.

(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri.

(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1) diatas.

Pasal 43.

(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi.

BAGIAN 14.

Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi.

Pasal 44.

(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai, bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim kepada Pejabat.

(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada pendiri-pendiri Koperasi.

(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.

(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.

(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.

(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.

(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam Berita-Negara.

(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.

(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 45.

Sejak tanggal pendaftaran sebagai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3), Koperasi yang bersangkutan adalah Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih kepadanya.

Pasal 46.

(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.

(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang diajukan oleh pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai dengan Undang-undang ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pejabat harus telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.

(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri dapat memajukan banding kepada Menteri.

(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan banding.

(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.

Pasal 47.

(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku tata-cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan pengertian bahwa akta-perubahan bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar yang antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir pada Rapat Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta-perubahan, dikirim kepada Pejabat.

(2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula terhadap akta-perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 48.

(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-undang ini dilarang memakai nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri.

(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan.

BAB XIII.
PEMBUBARAN KOPERASI.

BAGIAN 15.

Cara pembubaran Koperasi.

Pasal 49.

(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.

(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:

a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat (2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.

(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.

Pasal 50.

(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.

(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.

Pasal 51.

(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang termuat dalam ayat (2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan keberatannya.
Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.

(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.

(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.

BAGIAN 16.

Penyelesaian.

Pasal 52.

(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran Koperasi sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang- orang) atau Badan yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian, selanjutnya disebut Penyelesai, yang hak, wewenang dan kewajibannya diatur dalam pasal 53 Undang-undang ini.

(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh Pejabat, tentang pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.

(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.

(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang bersangkutan masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.

Pasal 53.

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,
2. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,
3. Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam pasal 36, satu-persatu atau bersama-sama,
4. Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal 36,
5. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar,
6. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai tercantum di dalam Anggaran Dasar,
7. Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi,
8. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya,
9. Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara tentang penyelesaian itu.

BAGIAN 17.

Hapusnya Badan Hukum Koperasi.

Pasal 54.

(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita-Negara.

(2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita-Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi.

BAB XIV.
KETENTUAN PIDANA.

Pasal 55.

(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2), atau pasal 23 ayat (6).

(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 23 ayat (4) atau ayat (5).

(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan pasal 30 ayat (1) atau pasal 39.

(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam pasal 48.

(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.

Pasal 56.

Disamping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1 Undang-undang ini juga berwenang melakukan penyidikan dan menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan mengingat sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4)
pasal 55 Undang-undang ini.

BAB XV.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 57.

(1) Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang ini.

(2) Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(4) Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini.

BAB XVI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 58.

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok- pokok Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1967
Sekretaris Kabinet Ampera,

SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1967
tentang
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN.

Dengan memanjatkan syukur setinggi-tingginya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa rakyat Indonesia telah diberi kurnia dan rahmat suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk Nusantara yang terletak di jalan silang antara dua benua dan dua samudera dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah.

Bumi, air Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu adalah kurnia Tuhan kepada rakyat Indonesia, yang menurut ketentuan Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik spiritual maupun materiil.

Pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

I. UMUM.
Sesungguhnya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani".

Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.

Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.

Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.

Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan ciri khas dari tata-kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.

Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang Pokok- pokok Perkoperasian.

II. PASAL DEMI PASAL.
BAB 1.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.
Yang dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian dari wewenang Menteri yang dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal Perkoperasian.

BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI.
Pasal 2.
1. Pancasila.
Kelima Sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan. dalam kehidupan Koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan Koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota-anggota Koperasi.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh Koperasi disebabkan karena Pancasila memang menjadi falsafah Negara dan bangsa Indonesia.
2. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan". Penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas usaha kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
3. Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Koperasi adalah unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi berdasarkan dua landasan mental, yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi yang satu sama lain memperkuat.
Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya, tidak dapat mendorong kemajuan.
Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri sendiri, dan percaya pada diri sendiri, adalah mutlak untuk menaikkan derajat penghidupan dan kemakmuran.
Dalam Koperasi harus bergabung kedua-dua landasan mental tadi yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup-menghidupi dan awas-mengawasi.

BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
Bagian 1.
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu nampak:
a. bahwa Koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam Koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian Koperasi Indonesia sebagai perkumpulan orang-orang dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa Koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada peri-kemanusiaan dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti Koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Karena dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa Koperasi adalah milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam Koperasi terletak pada Rapat Anggota;
c. bahwa segala kegiatan Koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam Koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari fihak-fihak lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern Koperasi;
d. bahwa tujuan Koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan para anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan besar-kecilnya karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian pendapatan dalam Koperasi.

Bagian 2.
Fungsi Koperasi.

Pasal 4.
Bahwa Koperasi itu berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, dengan jelas dapat dilihat dari azas dan sendi-sendi dasarnya.
Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa disamping Koperasi ada Perusahaan Negara atau Daerah dan Swasta. Ketiga sektor ekonomi tersebut harus bekerja sama secara teratur, karena satu sama lain saling kait-mengait, sehingga perlu adanya synkhronisasi.
Kedudukan ekonomi bangsa Indonesia harus diperkokoh, tata-laksana perekonomian rakyat dipersatukan dan diatur, segala itu untuk menghapuskan sisa-sisa penindasan dalam sektor perekonomian guna mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Fungsi-fungsi tersebut hanya akan tercapai bilamana Koperasi sendiri benar-benar melaksanakan pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya.
Kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi perlu dibina, guna menjamin tidak adanya penghisapan di antara sesama manusia.
Sisa-sisa penindasan dalam sektor perekonomian rakyat harus dihapuskan.
Koperasi Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan harus dapat mempertinggi taraf hidup anggotanya dan rakyat umumnya.
Untuk mencapai tujuan ini kecerdasan rakyat harus ditingkatkan sehingga rakyat mengerti dan sadar akan perlunya berkoperasi.

BAB IV.
AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI.

Bagian 3.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Dengan berpegang teguh pada azas kekeluargaan dan kegotong-royongan sesuai dengan kepribadian Indonesia, ini tidak berarti, bahwa Koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya, sehingga kehilangan effisiensinya.
Koperasi Indonesia hendaknya menyadari bahwa di dalam dirinya terdapat suatu kepribadian Indonesia, sebagai pencerminan dari pada garis pertumbuhan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan dari bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan tempat lingkungan Indonesia serta suasana waktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, kegotong-royongan dan Kekeluargaan serta Bhineka Tunggal Ika.
Bagi Koperasi azas gotong-royong berarti bahwa pada Koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama. Dalam membagi hasil karyanya, masing-masing anggota menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya/jasanya.
Azas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Dengan demikian azas gotong-royong dan kekeluargaan dalam Koperasi harus merupakan faham dinamis yang menggambarkan suatu karya amaliyah bersama yang bersifat bantu-membantu, berdasarkan rasa keadilan dan cinta kasih yang di dalam pelaksanaannya, menempuh segala daya serta karyabudi dan hati nurani manusia untuk mempertumbuhkannya, dan dimana perlu memberanikan diri guna mengurangi hak-haknya sendiri, dalam batas-batas rasa keadilan dan cinta kasih tersebut.

Bagian 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.

Pasal 6.
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia merupakan essensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Dasar-dasar bekerja tersebut merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru oleh karena itu membedakan Koperasi itu dari badan-badan ekonomi lainnya.
(1) Sifat sukarela pada keanggotaan Koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota Koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk secara aktif turut di dalam dan dengan Koperasi bertekad untuk memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat;
(2) Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan dan paham politik perorangan-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada Koperasi Primer merupakan azas pokok dari penghidupan Koperasi tersebut;
(3) Dasar ini berwatak non kapitalis, dan oleh karena Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, maka sisa dari hasil usaha bila dibagikan kepada anggota, dilakukan tidak berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi berdasarkan perimbangan jasa/usaha dan kegiatannya dalam penghidupannya Koperasi itu. Jelaslah kiranya bahwa sisa hasil usaha yang berasal dari bukan anggota tidak dibagi-bagikan kepada anggota (pasal 34 ayat 4);
(4) Modal dalam Koperasi, yang walaupun merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan sebagai faktor produksi, dipergunakan untuk kebahagiaan anggota-anggotanya dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan uang (profit-motive), dan oleh karenanya tidak menentukan dalam pembagian sisa usaha sebagaimana lazimnya dalam bentuk dividend;
(5) Watak sosial dari Koperasi itu diantaranya terbukti dari dasar ini, sehingga Koperasi walaupun pada pokok usahanya berupa organisasi ekonomi yang dibina oleh dan untuk anggota-anggotanya juga harus turut membangun masyarakat pada umumnya, sehingga pengabdian Koperasi itu semakin nyata adanya;
(6) Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi harus terbuka terutama untuk anggota-anggotanya, dan oleh karena itu usaha-usaha Koperasi dibina oleh anggota-anggotanya serta ketatalaksanaannya diawasi pula oleh anggota-anggotanya secara terbuka. Ini tidak berarti bahwa masyarakat tidak dapat menilai hasil-hasil Koperasi;
(7) Sendi ini merupakan faktor pendorong bagi setiap cipta, karya dan karsa Koperasi.
Tanpa modal kepercayaan/keyakinan, atas kemampuan dan kekuatan diri sendiri maka tidaklah mungkin timbul suatu kegiatan dalam Koperasi. Setiap kegiatannya mendasarkan kepada prinsip swadaya, swakerta dan swasembada yang artinya:
Swadaya : kekuatan atau usaha sendiri, dari kata swa = milik sendiri.
daya = sesuatu yang harus dikerjakan.
Swakerta : buatan sendiri.
kerta = sesuatu yang telah dikerjakan. kr. (sansekerta) = bekerja atau membuat.
Swasembada : kemampuan sendiri.
sembada = teman yang seikatan.

BAB V.
PERANAN DAN TUGAS.
Pasal 7.
Peranan dan tugas Koperasi untuk membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi adalah bertujuan menciptakan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itu perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.

Pasal 8.
Kerjasama dengan Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta termasuk modal asing, jika diperlukan oleh Koperasi dilakukan dengan tidak mengorbankan azas dan sendi dasar Koperasi sendiri, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/1966, maka bentuk, luas serta cara-cara kerja sama itu harus segera diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 9.
(1) Perorangan sebagai anggota Koperasi berlaku untuk Koperasi Primer, sedangkan Koperasi-koperasi yang dimaksud dalam pasal ini ialah Badan Koperasi yang memperoleh hak Badan Hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Untuk mencatat masuk atau berhentinya anggota, Koperasi mengadakan dikantornya Buku Daftar Anggota yang bentuk serta cara pengisiannya ditentukan oleh Pejabat. Penyelenggaraannya dan pemeliharaan Buku yang dimaksud menjadi salah satu tugas Pengurus.

Pasal 10.
Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota.

Pasal 11.
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan artinya Anggota tidak dapat mewakilkan kepada siapapun. Dalam hal Anggota meninggal dunia, keanggotaannya tidak dengan sendirinya berpindah tangan, tetapi atas permintaan ahli waris dapat berpindah tangan kepada ahli waris.

Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.

BAB VII.
ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI.
Bagian 5.
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
Ada kemungkinan bahwa dalam suatu daerah kerja jumlah orang untuk mendirikan Koperasi tidak dapat terpenuhi, karena di dalam daerah kerja tersebut memang tidak terdapat calon anggota lainnya. Di dalam hal yang sedemikian berdasarkan pertimbangan kemanfaatan Koperasi, Menteri dapat mengizinkan berdirinya Koperasi yang bersangkutan kurang dari jumlah 20 orang.

Pasal 15.
Yang dimaksudkan disini ialah Koperasi-koperasi Primer memusatkan dirinya dalam Koperasi Pusat. Adanya empat tingkat organisasi yang lazim dikenal, seperti Primer, Pusat, Gabungan dan Induk tidak perlu selalu digunakan dalam mengatur tingkat-tingkat organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk pusat Koperasi,
b. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk gabungan Koperasi,
c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk induk Koperasi.

Pilihan jumlah tingkat kurang dari empat harus pula terbuka. Sesuai dengan azas demokrasi, tata-kehidupan Koperasi ditentukan oleh anggota-anggotanya; dilihat dari sudut tata-laksana, Koperasi harus memiliki kebijaksanaan yang mengikat antara Koperasi bawahan dengan Koperasi atasan dan sebaliknya.

Dengan tidak mengurangi hak Koperasi tingkat bawahan untuk mengawasi Koperasi tingkat atasan, Koperasi tingkat atasan berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawahannya; ketentuan ini diadakan untuk menjaga tetap sehatnya pertumbuhan Koperasi dengan jalan pemberian bimbingan oleh tingkat atasannya.
Kewajiban dan wewenang tersebut dicantumkan dalam Anggaran Dasar dari Koperasi tingkat atasan tadi.
Tanggungjawab mengenai jalannya Koperasi bawahan tetap pada Koperasi bawahan yang bersangkutan.

Pasal 16.
Daerah kerja Koperasi pada dasarnya harus cukup memiliki potensi ekonomi bagi perkembangan Koperasi yang bersangkutan. Guna kelancaran tugas pengawasan dan pembinaan, daerah kerja Koperasi didasarkan pada wilayah administrasi Pemerintahan. Koperasi-koperasi yang beranggotakan orang-orang pada umumnya harus berada di wilayah administrasi Pemerintahan yang terendah, umpamanya Desa-desa.
Ada kemungkinan bahwa hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi, misalnya bagi Koperasi Pegawai Negeri dan Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata yang mendasarkan daerah kerjanya pada lingkungan pekerjaan para anggotanya. Ketentuan mengenai ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian 6.
Jenis Koperasi.
Pasal 17.
(1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud effisiensi karena kesamaan aktivitas kepentingan ekonominya, misalnya Koperasi-koperasi Kopra di daerah yang mata pencaharian penduduknya tergantung pada pembuatan Kopra, Koperasi-koperasi golongan fungsional Angkatan Bersenjata dan Koperasi bagi Pegawai Negeri bagi lingkungannya masing-masing golongan tersebut, dan begitu selanjutnya.
Khusus bagi Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata sepanjang tidak menyimpang dari sendi-sendi dasar Koperasi, Menteri dapat mengadakan penentuan-penentuan tersendiri.

Ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan perlu diberikan atas dasar pertimbangan bahwa Koperasi Angkatan Bersenjata yang merupakan salah satu wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota Angkatan, tidak dapat dilepaskan dari kebijaksanaan Pimpinan Angkatan/Komandan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggota-anggota beserta keluarganya dan agar supaya unsur-unsur rantai komando dan disiplin sebagai anggota Angkatan dapat tetap terpelihara;
(2) Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Pendirian lebih dari satu Koperasi yang setingkat dan sejenis di dalam satu daerah kerja akan mengurangi effisiensi ekonomi dari Koperasi-koperasi yang bersangkutan. Oleh karenanya dan demi ketertiban harus diusahakan adanya hanya satu Koperasi yang setingkat dan sejenis untuk satu daerah kerja;
(3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis Koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan Koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengikat akan tujuan effisiensi. Meskipun Koperasi dapat digolongkan dalam Koperasi Produksi. Koperasi Konsumsi, Koperasi Kredit, Koperasi Jasa, akan tetapi keluwesan harus tetap diadakan dalam usaha mengadakan pemilihan jenis Koperasi yang lebih mengkhususkan seperti Koperasi Karet, Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Pengangkutan (air/darat), Koperasi desa dan sebagainya.

Pasal 18.
Yang dimaksud di sini dengan organisasi Koperasi jenis lain ialah Koperasi yang dibutuhkan oleh Koperasi-koperasi yang mendirikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk kesejahteraan misalnya mendirikan Bank Koperasi, atau Koperasi asuransi dan lain sebagainya.
Untuk memperjuangkan cita-cita idiilnya gerakan Koperasi membentuk suatu Badan yang berbentuk organisasi tunggal. Badan ini tidak bersifat perusahaan.

BAB VIII.
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI.
Pasal 19.
Selain dari pada alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi sebagai tersebut dalam pasal ini (Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa) dapat dibentuk badan lain seperti Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli yang diperlukan dan bukan merupakan alat perlengkapan organisasi.
Badan-badan ini tidak dapat mengurangi hak dan wewenang dari ketiga alat-alat perlengkapan tersebut terdahulu.

Bagian 7.
Rapat Anggota.

Pasal 20.
Pasal ini mengatur tentang kekuasaan tertinggi dalam tata- kehidupan Koperasi, sesuai dengan ayat (2) pasal 6, Undang- undang ini yang berada dalam tangan Rapat Anggota. Cara hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat senantiasa diusahakan, akan tetapi dasar ini tidak menutup kemungkinan bagi Koperasi untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara.
Pemungutan suara hanya dilakukan dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan. Quorum rapat anggota dan suara terbanyak ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Ayat (4) dari pasal ini mengatur tentang perimbangan suara dalam Rapat Anggota dari Koperasi tingkat lebih atas yang secara formil beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Dalam hal serupa ini, maka perimbangan suara tersebut dilakukan menurut jumlah anggota manusia yang terhimpun oleh Koperasi masing-masing, menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar.

Pasal 21.
Cukup jelas.

Pasal 22.
Walaupun pengurus dipilih oleh dan dari kalangan anggota sendiri sebagai azas demokrasi data Koperasi, akan tetapi ada kemungkinan bahwa anggota Koperasi yang berhak dipilih tidak senantiasa memiliki kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin Koperasi; untuk maksud inilah dibuka kemungkinan untuk mengangkat seseorang menjadi Pengurus yang bukan berasal dari kalangan anggota sendiri, dengan ketentuan bahwa jabatan Ketua sedapat mungkin dipegang oleh anggota sendiri. Jelas kiranya bahwa keadaan serupa itu bersifat sementara. Dan adalah kewajiban dari Koperasi untuk mendidik para anggotanya supaya data waktu yang sesingkat-singkatnya kepengurusan Koperasi dapat berada di data tangan anggota sendiri. Pengangkatan sumpah atau janji dari anggota Pengurus sebagai diatur data ayat (5) ini diperlukan demi meyakinkan kepada yang bersangkutan bahwa tugas Pengurus adalah murni dan penuh tanggung-jawab. Pengangkatan sumpah atau janji tersebut dapat dilakukan di hadapan Rapat Anggota atau menurut ketentuan atas keputusan Rapat Anggota.

Pasal 23.
Pengurus berkewajiban menyampaikan segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi kepada Rapat Anggota Khusus mengenai laporan tertulis dari Badan Pemeriksa, Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat. Ketentuan ini diadakan untuk menjamin agar setiap anggota mengetahui keadaan Koperasinya, baik laporan Pengurus maupun laporan Badan Pemeriksa. Pengurus bertanggung-jawab secara bersama-sama kepada Rapat Anggota.

Pasal 24.
Cukup jelas.

Pasal 25.
Setiap usaha dalam lapangan perekonomian senantiasa menghadapi kemungkinan mengalami kerugian. Jika hal ini terjadi maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungan kerugian, yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggota-anggota secara tersendiri), ataupun kepada Koperasi sebagai Badan Hukum. Jika Koperasi sendiri sebagai suatu Badan Hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota dapat dibebani tanggungan sebagai lebih lanjut diatur dalam pasal 36 Undang-undang ini.

Pasal 26.
Cukup jelas.

Pasal 9.
Badan Pemeriksa.
Pasal 27.
Jabatan anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan anggota Pengurus. Ketentuan ini diadakan untuk mengadakan pemisahan yang tegas antara tugas pengawasan dan tugas pelaksanaan.
Untuk kepentingan pendidikan para anggota dan menjaga kesegaran tugas pengawasan maka masa jabatan Badan Pemeriksa sebaiknya diatur lebih pendek dari pada masa jabatan Pengurus.

Pasal 28.
Cukup jelas.

Pasal 29.
Cukup jelas.

Pasal 30.
Cukup jelas.

BAB IX.
LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA
HASIL USAHA.
Bagian 10.
Lapangan Usaha.
Pasal 31.
Perekonomian Indonesia dibagi dalam sektor Pemerintah,sektor Koperasi dan sektor Swasta. Dalam sektor Koperasi, Koperasi dapat bergerak ke dalam segala kegiatan ekonomi tetapi hal ini tidak berarti, bahwa sesuatu Koperasi dapat bergerak dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang terlepas sama sekali dari kepentingan-kepentingan anggota-anggotanya dan azas serta sendi dasar Koperasi, hingga anggota-anggota Koperasi yang bersangkutan akan dapat memperoleh kemanfaatan dari usaha-usaha yang mereka sendiri tidak sumbangkan karya/jasanya untuk memperoleh kemanfaatan tersebut. Penjenisan Koperasi pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam pengaturan usaha pokoknya, hingga dapat diperoleh kemanfaatan bersama yang benar-benar dicapai berdasarkan sumbangan karya/jasanya para anggota-anggota.
Lapangan Usaha Koperasi pada dasarnya dapat meliputi seluruh bidang ekonomi, termasuk usaha perbankan dan perasuransian. Dalam menjalankan peranan dan tugas sebagai yang dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini, Koperasi sebagai badan ekonomi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unit produksi yang langsung berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
Perusahaan dan unit produksi dimaksud di atas ini yang merupakan satu kesatuan dengan dan yang oleh karenanya tidak dapat dipisahkan dari ketatalaksanaan (management) seluruh kegiatan Usaha Koperasi yang bersangkutan, tidak memerlukan pengesahan tersendiri sebagai badan hukum (atau tidak merupakan badan hukum tersendiri).
Semua perusahaan yang merupakan, bahagian dari Koperasi yang bersangkutan tidak dapat menjalankan usaha yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Bagian 11.
Permodalan Koperasi.
Pasal 32.
(1) Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal;
(2) Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada Koperasi pada waktu masuk menjadi anggota;
(3) Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
(4) Simpanan sukarela ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota/bukan anggota terhadap Koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan;
(5) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang simpanan ini dan simpanan lainnya diatur di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain dari Koperasi.
Demikian pula tentang pemupukan modal dalam Koperasi.

Pasal 33.
Cukup jelas.

Bagian 12.
Sisa hasil usaha Koperasi.
Pasal 34.
Pada dasarnya harus diadakan pemisahan antara penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap fihak ketiga termasuk bukan anggota. Bagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap fihak ketiga, termasuk bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota.
Penggunaan Dana sosial diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan antara lain kepada fakir miskin, yatim-piatu atau usaha-usaha sosial lainnya.
Perihal zakat dapat diatur oleh Koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari Koperasi.
Penggunaan dana pembangunan Daerah seyogyanya dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Daerah.
Atas modal yang disimpan dalam koperasi diberi juga modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 35.
Cadangan di dalam Koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal Koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.

BAB X.
TANGGUNGAN ANGGOTA.
Pasal 36.
Koperasi pada dasarnya diberi kebebasan memilih ketentuan di antara tanggungan terbatas dan tanggungan tidak terbatas di dalam menentukan tanggungan anggota. Tanggungan terbatas pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan sesuatu jumlah uang beberapa kali jumlah simpanan pokok anggota dan menyatakannya dalam Anggaran Dasarnya.
Tanggungan tidak terbatas mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta-benda milik pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi sendiri tidak mampu menutupi kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan.
Ketentuan pada ayat (4) tentang jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud memupuk rasa solidaritas di kalangan anggota, sehingga dengan tidak membatasi hak azasi anggota untuk memundurkan diri dari Koperasi, keberhentiannya itu jangan sampai menimbulkan kerugian pada kelanjutan usaha Koperasi. Masih turutnya seseorang anggota tersebut menanggung selama 12 (dua belas) bulan sesudah dia berhenti harus ditinjau dari sudut itu, dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, dimaksud 12 (dua belas) bulan sesudah tahun buku yang menyusul setelah tanggal pemberhentiannya tersebut. Kerugian-kerugian yang timbul sebagai akibat sesuatu kejadian sesudah tanggal pemberhentiannya tidak dapat dibebaskan pada anggota yang bersangkutan walaupun kejadian tadi berlangsung dalam waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud tadi.
Jika Koperasi dibubarkan dan ternyata masih ada sisa kekayaan yang dibagikan di kalangan anggota, kekayaan yang tertulis atas nama seseorang anggota yang telah meninggal dunia diserahkan kepada ahli warisnya.

BAB XI.
PERANAN PEMERINTAH.
Pasal 37.
Dalam menunaikan kewajiban seperti tersebut pada pasal 37 ini, Pemerintah selalu bersikap aktif sebagai tersimpul dalam kata-kata sangsekerta sebagai berikut:

"ing ngarsa sung tulada
ing madya mbangun karsa
tut wuri handayani"

Yang artinya ialah:
1. Ing ngarsa sung tulada (= di depan memberi contoh), maksudnya: sebagai pemimpin atau pemuka hendaklah kita selalu memberi contoh yang baik,
2. ing madya mbangun karsa (= di tengah-tengah, membangunkan kemauan), maksudnya: Bila kita berada di tengah-tengah rakyat, hendaklah kita jangan tinggal diam saja, melainkan harus membangunkan semangat rakyat dan memberikan inisiatif-inisiatif yang baik.
3. tut wuri handayani (= di belakang memberi kekuatan), maksudnya: Meskipun kita berada di belakang, kita harus memberikan kekuatan/daya serta memberikan petunjuk mana yang salah dan mana yang benar.

Ini berarti bahwa Pemerintah pada hakekatnya memberikan kebebasan yang wajar bagi Koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil, pelaksanaan azas serta sendi dasarnya.
Akan tetapi bilamana perlu, setiap saat Pemerintah akan turun tangan guna memberikan pengamanan terhadap azas dan sendi dasar Koperasi serta kebijaksanaan Pemerintah, baik guna kepentingan gerakan Koperasi sendiri maupun bagi keperluari masyarakat. Berdasarkan pertimbangan itu dan dengan tidak mengurangi wewenang Menteri untuk merumuskan pokok-kebijaksanaannya di bidang perkoperasian lebih lanjut, maka pasal ini mewajibkan Pemerintah untuk memberikan kepada gerakan Koperasi:

a. Bimbingan: dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya yang memungkinkan Gerakan Koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan,
b. Pengawasan yang bermaksud untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan, baik bagi perkumpulan Koperasi itu sendiri maupun guna kepentingan fihak lain,
c. Fasilitas yang dapat dituangkan dalam bentuk:
1. pemberian sesuatu, baik yang berupa uang (subsidi), barang atau jasa,
2. keistimewaan, baik yang berupa keringanan ataupun kekuatan dalam lalu-lintas hukum, misalnya:
- meterai, keringanan bea meterai bagi Koperasi tertentu seperti Koperasi-koperasi pertanian,
- persamaan nilai pembukuan perkumpulan Koperasi-koperasi dengan buku-buku Dagang yang ditentukan dalam Kitab Hukum Dagang,
- hak didahulukan (preferent) terhadap panenan yang dijaminkan bagi pinjaman yang diperoleh dari Koperasi Pertanian, dan sebagainya,
3. Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas- fasilitas dalam bidang produksi dan distribusi dan sebagainya.
Pada umumnya bantuan-bantuan ini dimaksudkan untuk membangkitkan tenaga dan kemampuan sendiri agar perkumpulan Koperasi untuk selanjutnya menolong dirinya sendiri. Oleh sebab itu bila perlu, bantuan semacam ini hanya boleh diberikan dengan persyaratan tertentu, misalnya: untuk sekali saja, untuk sementara yang berangsur-angsur dikurangi sesuai dengan pertumbuhan kemampuan sendiri, jumlahnya hanya sampai yang benar-benar diperlukan saja, sedangkan penggunaan bantuan itu patut diawasi agar supaya sungguh-sungguh membawa akibat pertumbuhan "selfhelp and mutual aid". Sudah tentu jenis-jenis bantuan ini tidak mungkin ditentukan dalam Undang-undang ini melainkan harus ditentukan dalam perundangan terpisah apabila dan sampai batas yang sudah dirasakan perlunya.
d. Perlindungan yang ditujukan untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan Koperasi, misalnya perlindungan pada Koperasi yang telah ditentukan dalam pasal Undang-undang ini untuk menghindarkan penyalah-gunaan, ketentuan-ketentuan tersendiri dalam bidang tataniaga dan distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan berkembangnya Koperasi.

Pasal 38.
Pejabat dapat menghindari dan turut berbicara dalam Rapat Anggota dan Rapat Pengurus. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan.
Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
1. Keadaan dimana -Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat Anggota,
2. Pengurus tidak ada lagi,
3. Keadaan darurat.

Pasal 39.
Pemeriksaan secara periodik ataupun sewaktu-waktu diatur oleh Menteri. Pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan Pemerintah biayanya ditanggung oleh Pemerintah. Pemeriksaan atas permintaan Koperasi biayanya ditanggung oleh Koperasi sendiri.

Pasal 40.
Mengingat bahwa Koperasi Indonesia pada umumnya beranggotakan orang-orang yang ekonominya lemah, maka perlu adanya Peraturan Perundang-undangan tersendiri yang mengatur perkreditan dan perpajakan bagi Koperasi. Dimaksud untuk mempermudah mendapatkan kredit yang diperlukan dan mendapatkan keringanan pajak.

BAB XII.
KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI.
Bagian 13.
Kedudukan Hukum Koperasi.
Pasal 41.
Pasal ini menegaskan bahwa Koperasi memperleh hak sebagai Badan Hukum karena ketentuan Undang-undang ini, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 42 dan berikutnya.
Badan Hukum dimaksudkan di atas memungkinkan Koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum Indonesia termasuk hak pemilikan atas tanah dan bangunan-bangunan sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha dalam bidang perekonomian tanpa memperoleh izin khusus untuk itu terlebih dahulu.

Pasal 42.
Cukup jelas.

Pasal 43.
Pada dasarnya Koperasi harus menyusun sendiri Anggaran Dasarnya. Untuk menghindari kekeliruan di dalam penyusunannya Menteri mengatur cara penyusunannya yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:
1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri Koperasi;
2. Nama lengkap dan nama singkatan dari Koperasi;
3. Tempat kedudukan Koperasi dan daerah kerjanya;
4. Maksud dan tujuan;
5. Ketegasan usaha;
6. Syarat-syarat keanggotaan;
7. Ketetapan tentang permodalan;
8. Peraturan tentang tanggungan anggota;
9. Peraturan tentang Pimpinan Koperasi dan kekuasaan Anggota.
10. Ketentuan tentang quorum Rapat Anggota;
11. Penetapan tahun buku;
12. Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku;
13. Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan.

Bagian 14.
CARA-CARA MENDAPATKAN BADAN HUKUM
KOPERASI.
Pasal 44.
Pembebasan biaya meterai pada dasarnya hanya berlaku bagi Koperasi Primer. Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi. Sejak saat itu Koperasi adalah Badan Hukum. Pengumuman dalam Berita-Negara adalah pengumuman resmi.

Pasal 45.
Cukup jelas.
Pasal 46.
Pejabat berhak menolak permintaan Badan Hukum dari Koperasi bila ia berpendapat bahwa isi Anggaran Dasar dari Koperasi yang bersangkutan tidak mencerminkan azas dan sendi dasar Koperasi atau menurut penilaian yang obyektif, pendirian Koperasi yang bersangkutan tidak akan mendatangkan manfaat bagi anggota-anggotanya.
Terhadap penolakan tersebut pendiri berhak naik banding pada Menteri.
Apabila selambat-lambatnya 6 (enam) bulan tidak ada khabar dari pejabat maka pendiri-pendiri dapat memajukan persoalan kepada Pejabat lebih atas atau kepada Menteri.
Sambil menunggu pengesahan sebagai Badan Hukum, para pendiri dapat menjalankan usaha atas nama Koperasi.

Pasal 47.
Mendahului pengesahan formil menurut Undang-undang ini pejabat dapat secara de facto menyatakan pengesahannya atas keputusan Rapat Anggota.yang bersangkutan sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut dapat langsung. dipergunakan. Hal yang demikian hanya dapat dilakukan apabila Pejabat sendiri turut menghadiri rapat.

Pasal 48.
Agar nama Koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi azas dan sendi dasar Koperasi dan nama baik dari Koperasi maka pemakaian nama/istilah Koperasi perlu mendapat perlindungan; sebaliknya agar setiap orang dengan segera mengetahui sifatnya maka Koperasi yang bersangkutan perlu memakai nama yang menunjukkan golongan atau usaha Koperasi.

BAB XIII.
PEMBUBARAN KOPERASI.
Bagian 15.
Cara pembubaran Koperasi.
Pasal 49.
Koperasi bubar sejak tanggal tercantum dalam surat Keputusan Pejabat dan tercatat dalam Buku Daftar Umum. Ini tidak berarti bahwa Koperasi telah kehilangan hak Badan Hukumnya. Dalam hal Pejabat lalai membubarkan sesuatu Koperasi yang menurut ketentuan Undang-undang ini seyogyanya sudah dibubarkan, maka Menteri mengambil tindakan seperlunya.

Pasal 50.
Cukup jelas.

Pasal 51.
Maksud dan alasan Pembubaran oleh Pejabat disampaikan kepada Anggota melalui Pengurus. Apabila Pengurusnya tidak berfungsi lagi maka Pejabat mengadakan pengumuman setempat.

Pasal 52 dan 53.
Sesuai dengan namanya, Penyelesai mengurus seluruh penyelesaian atas nama Koperasi yang bersangkutan hingga tidak ter- dapat lagi urusan yang masih menjadi tanggungan Koperasi. Sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan Pembukuan maka Pengurus Koperasi tidak berfungsi lagi, oleh karena pada saat bersamaan wewenang dan kewajiban Pengurus beralih kepada Penyelesai.
Penyelesai menyerahkan segala pertanggungan jawab dari pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat.
Dalam hal pembubaran Koperasi itu terjadi menurut ayat (1) pasal 49 penunjukan Penyelesai oleh Pejabat dilakukan berdasarkan Rapat Anggota pembubaran Koperasi yang bersangkutan.

Bagian 16.
Hapusnya Badan Hukum Koperasi
Pasal 54.
Cukup jelas.

BAB XIV.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 55.
Dalam pasal ini ditentukan pasal-pasal mana yang dianggap perlu dinyatakan sebagai ketentuan.
Selain ketentuan tersebut, Menteri juga dapat mengadakan sanksi-sanksi administratif, umpamanya pencabutan pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum (lihat pasal 49), pembekuan kegiatan Pengurus seluruh atau sebagian, dan tindakan terhadap Pejabat.

Pasal 56.

Karena pada umumnya Pejabat tidak mempunyai keahlian dalam pengajuan perkara, maka dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal 56, Pejabat perlu berhubungan dengan instansi yang lebih ahli (Kepolisian dan/atau Kejaksaan).

BAB XV.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 57.
(1) Dengan adanya ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka Koperasi yang belum menyesuaikan diri dengan Undang-undang ini termasuk juga Koperasi yang belum sempat menyesuaikan diri dengan Undang-undang Perkoperasian No. 14 tahun 1965 langsung menyesuaikan-diri dengan ketentuan-ketentuan tentang pasal 58 Undang-undang Perkoperasian No. 14 tahun 1965 tersebut.
(2) Segala peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang masih dapat dipergunakan dalam waktu peralihan dan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dengan sendirinya tetap dapat dipergunakan.

BAB XVI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 58.


Cukup jelas

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan