UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1961
TENTANG
PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG *)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
- bahwa berhubung peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
- Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah disempurnakan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 129) jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 6);
- Undang-undang Nomor 10 Prp, tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 31).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:
- Mencabut:
"Ordonnantie tot bestrijding van ongewenschte geldinzamelingen en van ongeoorloofde praktijken bij geldinzamenlingen in het algemeen" (Staatsblad 1932 Nomor 469 jo. 559) dan lain-lain peraturan tentang pengumpulan uang atau barang;
- Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
Pasal 1
Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Pasal 2
- Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas.
Pasal 3
Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
- Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:
- Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial diluar negeri;
- Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
- Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
- Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut.
Pasal 5
- Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin.
- Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:
- Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
- Cara menyelenggarakan;
- Siapa yang menyelenggarakan;
- Batas waktu penyelenggaraan;
- Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
- Cara penyalurannya.
- Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin.
Pasal 6
(1) | Permohonan izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan. | |
(2) | a. | Dalam jangka waktu 14 hari setelah keputusan penolakan itu diterima, pemohon dapat meminta pertimbangan dan putusan terakhir dari Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sepanjang penolakan pemberian izin dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II. |
| b. | Dalam waktu 14 hari, pemohon dapat meminta pertimbangan kembali pada Bupati, Kepala Daerah tingkat II, apabila permohonannya ditolak oleh pejabat setempat dalam pasal 4 ayat (2). |
(3) | Keputusan penolakan izin oleh Gubernur Kepala Daerah tingkat I atau Menteri Kesejahteraan Sosial merupakan keputusan terakhir dan tidak dapat dimintakan pertimbangan kembali. |
Pasal 7
Pengumpulan uang atau barang yang sedang diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pasal 2, 4 dan 5 selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan.
Pasal 8
- Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), barang siapa:
- menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1);
- tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;
- tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7.
- Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
- Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Mei 1961
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar