Deteksi Bencana Sosial Sejak Dini....
Tiada Hari Tampa Pengabdian

Buku Saku TKSK




A. Pendahuluan


Eksistensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan disingkat TKSK sangat diperlukan di wilayah kecamatan untuk mengisi infra struktur sosial di wilayahg ini sejak Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) tidak didayagunakan pada sejumlah Kabupaten/Kota. Pembentukan TKSK di berbagai daerah relatif baru, sehingga perlu didampingi.
  1. Apa yang disebut dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK ?
    Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah Pekerja Sosial Masyarakat dan atau kader Karang Taruna yang karena ketokohan, kemampuan dan kehaliannya ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat untuk membantu Camat Kepala Wilayah menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan atas dasar kesukarelaan dan keikhlasan untuk mengabdi.

  2. Mengapa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK diperlukan?
    TKSK diperlukan untuk membantu Camat Kepala Wilayah menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan

  3. Apa tugas Pokok dan Fungsi TKSK?
    1. Tugas Pokok : membantu Camat Kepala Wilayah setempat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial
    2. Fungsi :
      1. Melaksanakan pendataan Potensi dan sumber kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan
      2. Bekerjasama dengan Camat dan pihak lain untuk melaksanakan kesejahteraan sosial
      3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
      4. Menyusun dan menyampaikan laporan

  4. Wawasan apa saja yang diperlukan bagi pendamping
    1. Pengetahuan dan informasi tentang pendampingan WKSBM, pola jejaring, masalah, kebutuhan dan sumber, nilai-nilai lokal dan lain-lain.
    2. Sikap yang menunjang pendampingan
    3. Keterampilan pendampingan
    4. Seni dan penampilan ideal sebagai seorang pendamping.

  5. Mengapa diperlukan Pendampingan?
    Pendampingan diperlukan untuk menjembatani antara kepentingan TKSK dengan Camat dan pihak lain. Pendampingan ini penting untuk memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TKSK di Kecamatan.

B. Mengenal TKSK
  1. Apa kriteria TSKS
    1. PSM dan atau Kader Karang Taruna yang tinggal di desa/ kelurahan setempat
    2. Memiliki keteladanan, ketokohan, kemampuan dan keahlian di bidang kesejahteraan sosial
    3. Minimal berpindidikan SLTA atau sederajat
    4. Berpengalaman menjadi PSM dan atau karang Taruna sekurang-kurangnya 2 tahun
    5. Ditetapkan oleh camat Kepala Wilayah setempat
    6. Memiliki keikhlasan dan kesukarelaan

  2. Tujuan TKSK?
    1. Terhimpunnya data potense dan sumber kesejahteraan sosial di lingkup kecamatan.
    2. Terkoordinasikannya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
    3. Terpantaunya penyelengaaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.

  3. Dimana kedudukan TKSK?
    TKSK berkedudukan di Kecamatan lokasi PSM dan atau Karang Taruna dimaksud bertempat tinggal

  4. Apa yang menjadi Prinsip TKSK?
    1. Bekerja atas dasar tulus iklas dan sukarela
    2. Memiliki semangat untuk mengabdi
    3. Komitmen akan tanggung jawab
    4. Memiliki prakarsa

  5. Apa Kegiatan yang dilakukan TKSK?
    1. Menghimpun data potensi & sumber kesejahteraan sosial di Kecamatan
    2. Memantapkan kerjasama dengan Camat dan pihak lain untuk melaksanakan kesejahteraan sosial kecamatan
    3. Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan sosial
    4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kesejahteraan sosial di kecamatan
    5. Membuat laporan & menyampaikan kepada Camat Kepala Wilayah setempat

  6. Apa sarana dan prasarana yang diperlukan?
    1. Tempat kegiatan/pertemuan
    2. Perlengkapan administrasi seperti buku tamu, filling cabinet, notulen, buku kegiatan, inventaris, papan data, dan lain-lain.
    3. Berbagai peralatan penjunjang lainnya seperti mesin tik, papan tulis, kursi meja, papan data, peta sosial, komputer dan lain-lain.

  7. Siapa yang menjadi mitra kerjaannya
    1. Berbagai perkumpulan / asosiasi/ organisasi/ yayasan/ NGO
    2. Perguruan Tinggi dan dunia usaha
    3. Tokoh Masyarakat
    4. Warga Masyarakat
    5. Penyandang masalah kesejahteraan sosial
    6. Pemerintah kecamatan dan Desa/ Kelurahan
    7. Pemangku Kepentingan lainnya.
C. Pengertian
  1. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan.

  2. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan

  3. Rumah tangga miskin adalah rumah tangga yang memenuhi kriteria kemiskinan

  4. Komunitas adat terpencil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya

  5. Keluarga adalah satu kesatuan dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri dan anaknya. Atau ayah dan anakny, atau ibu dan anaknya.

  6. Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE-FM) adalah himpunan dari keluarga fakir miskin yang dibentuk, tumbuh dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lainnya, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas anggotanya, miningkatkan relasi sosial yang harmonis, memenuhi kebutuhan anggota, memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan menjadi wadah pengembangan usaha bersama.

  7. Pendampingan sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan KUBE, LKM, dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahakan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi, serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

  8. Kemitraan usaha adalah jalinan kerjasama yang setara anta perorangan, kelompok, organisasi, atau lembaga yang memiliki komitmen untuk bekerjasama saling menguntungkan, sehingga program dan kegiatan usaha ekonomi produktif dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

  9. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

2 komentar:

  1. TKSK,Siap Melayani dan Dilayani Untuk Mensejahtrakan Masyarakat Kecil...Moga Berhasil Dgn Baik.

    BalasHapus

 

FK PSM Kota Sukabumi Team Penyusun : Bagus, Ujang, Irvan